Sambutan Kepala BLHD
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan ini memberikan Apresiasi dan Respon yang Positif dengan adanya situs Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Berkenaan hal tersebut dengan segala kerendahan hati, kami mohon masukan dan saran dari berbagai pihak untuk meningkatkan Kualitas maupun Kuantitas dari situs Badan Lingkungan Hidup Daerah dibidang memberikan Informasi Program dan kegiatan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang lebih baik dikabupaten Tanjung Jabung Barat.
Akhirnya semoga dengan adanya Situs Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini diharapkan akan dapat memberikan Informasi secara luas kepada masyarakat pada Umumnya dan untuk peningkatkan kualitas serta kinerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Khususnya, sehingga pengendalian dampak lingkungan diKabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dilaksanakan secara Optimal dan Terpadu dalam rangka menjaga serta melestarikan Fungsi Lingkungan Hidup.
Demikianlah semoga bermanfaat kiranya dan terima kasih.
KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Drs. HAMZAH
19600603 198503 1 008
Berita
Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Dampak Lingkungan
Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada umumnya bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, Negara, Pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup umumnya Indonesia khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat .
Dasar Hukum Amdal
1.Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 Tentan Pedoman penyusunan analisis mengenai Dampak lingkungan hidup............
Dasar Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup
1. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sunber Daya Alamdan Lingkungan Hidup 2. Instruksi Mendagri No. 34/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Daerah 3.................
Pihak yang Terlibat dalam Proses AMDAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL yaitu pemerintah, pemrakarsa dan masyarkat yang berkepentingan. Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencanan kegiatan layak atau tidak layak lingkungan..................