Sosialisasi atau Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat |
I. |
PENDAHULUAN |
A. |
Latar Belakang |
Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada umumnya bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, Negara, Pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup umumnya Indonesia khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat .
|
||||
Dimana Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagian besar wilayahnya adalah daerah, pasang surut, berawa dan bergambut serta mempunyai dunia usaha yang berskala besar dan sangat rentan dengan pencemaran lingkungan, oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan daya dukung lingkungan yang sesuai, selaras dan mengembangkan kemampuan daya dukung lingkungan yang sesuai, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan melalui sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup untuk menumbuh kembangkan minat kepedulian masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup.
|
||||
B. |
Dasar |
|||
Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 tahun 2012 tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
|
||||
C. |
Maksud |
|||
Kegiatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat :
|
||||
1. |
Sebagai bentuk pertangungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbidang pembinaan tehnis analisis dampak lingkungan
|
|||
2. |
Meningkatkan dan menumbuh kembangkan kepedulian dunia usaha, aparat serta masyarakat dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup
|
|||
D. |
Tujuan |
|||
Untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
|
||||
II. |
PELAKSANAAN |
|||
Waktu dan Tempat |
||||
Pelaksanaan Sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat di laksanakan di Wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Batang Asam dan kecamatan Bram itam :
|
||||
Kecamatan Bram itam dilaksanakan pada: |
||||
Hari |
: |
Senin |
||
Tanggal |
: |
15 Oktober 2012 |
||
Jam |
: |
09.30 s/d Selesai |
||
Tempat |
: |
Kantor Camat Batang Asam |
||
III. |
PESERTA |
|||
Peserta Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup sebanyak 30 (tiga puluh) orang untuk 1 kali pelaksanaan yang pesertanya terdiri dari:
|
||||
a. |
Tokoh Masyarakat |
|||
b. |
Kepala Desa, Lurah Serta Staf |
|||
c. |
Staf Kecamatan |
|||
d. |
Tokoh Pemuda |
|||
e. |
Pelaku Dunia Usaha |
|||
f. |
Dunia Usaha |
|||
IV. |
PENUTUP |
|||
Demikian disampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012.
|
||||
Pembukaan Sosialisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2012 oleh Camat Bram Itam Drs. Rahimrus
|
Salah Seorang Nara Sumber ( Ma’rifah ST) Memaparkan Makalah Pengelolaan Lingkungan |
Peserta Sosialisasi yang Terdiri Dari Kades/Lurah se Kecamatan Bram Itam |
Peserta Sosialisasi Mengajukan Pertanyaan Berkaitan Dengan Permasalahan Lingkungan
|
Pembacaan Doa Oleh Tokoh Masyarakat Setempat Pada Acara Sosialisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2012 |
Pendaftaran Peserta Sosialisasi Peneingkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Dampak Lingkungan Kecamatan Bram Itam Tahun 2012 |
Spanduk Sosialisasi Peneingkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Dampak Lingkungan Kecamatan Bram Itam Tahun 2012
|
Artikel Terkait : |
|