Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) |
Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah bantuan tunai yang diberikan secara langsung kepada anak-anak usia sekolah/siswa dari semua jenjang pendidikan; Sekolah Dasar(SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA); yang berasal dari Rumah Tangga miskin dan rentan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Program BSM, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Meskipun ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diharapkan dapat meringankan beban peserta didik, masih banyak anak dari Rumah Tangga miskin dan rentan yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu penyebabnya adalah kesulitan orangtua/keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lain yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi diluncurkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Program BSM diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap pelayanan pendidikan yang berkualitas, mencegah putus sekolah, menarik anak usia sekolah dari Rumah Tangga miskin dan rentan untuk kembali bersekolah, serta mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, bahkan hingga tingkat Pendidikan Tinggi. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan, terutama di kabupaten/kota miskin dan terpencil.
Program bantuan tunai ini disebut sebagai Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan tidak disebut beasiswa. Hal ini sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa beasiswa diberikan berdasarkan prestasi dan bukan berdasarkan status sosial ekonomi siswa.
Cakupan
Program BSM Tahun Pelajaran 2013/2014 akan mencakup siswa dari jenjang pendidikan SD/MI hingga SMA/SMK/MA dari 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah secara nasional (sekitar 15,5 juta Rumah Tangga). Cakupan tersebut meliputi 16,6 juta anak yang merupakan 29% dari total jumlah siswa secara nasional. Rumah Tangga tersebut juga menjadi bagian dari penerima manfaat Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S). Seluruh Rumah Tangga penerima P4S akan memperoleh Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Mekanisme Penyaluran dan Nilai Bantuan
Untuk meningkatkan efektivitas program maka BSM harus disalurkan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah. Ketepatan sasaran disempurnakan dengan memilih calon penerima BSM berbasiskan Rumah Tangga miskin dan rentan tanpa mengubah mekanisme rekapitulasi berjenjang bagi calon penerima BSM serta mekanisme pembayaran yang selama ini telah berjalan.
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) diberikan kepada Rumah Tangga miskin dan rentan. Setelah menerima KPS, siswa/orang tua membawa KPS (asli dan fotokopi) ke sekolah/madrasah tempat siswa terdaftar paling lambat pada minggu pertama dimulainya Tahun Pelajaran 2013/2014 disertai salah satu bukti tambahan di bawah:
a. | Kartu Keluarga (KK) yang nama kepala keluarganya sama dengan nama KRT (Kepala Rumah Tangga) di KPS atau; | |
b. | Surat Keterangan Domisili dari Kepala Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/Dusun/Setara jika: | |
- | Nama kepala keluarga tidak sama dengan nama di KPS namun alamat di KK sama dengan alamat di KPS atau; | |
- | Keluarga/Rumah Tangga tidak memiliki KK. |
Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) dengan harga tebus Rp. 1.600/kg di Titik Distribusi. RTS membawa KPS atau SKRTM ke Titik Bagi (TB) untuk membeli beras Raskin.
Khusus bagi Rumah Tangga dengan anak usia sekolah yang juga memperoleh Kartu Calon Penerima BSM, dapat tetap membawa salah satu dari kedua Kartu tersebut ke sekolah/madrasah tempat siswa terdaftar. Kartu Calon Penerima BSM adalah kartu yang dikirimkan pada bulan Mei 2013 sebagai bagian dari perbaikan penetapan sasaran penerima program BSM yang ditujukan khusus bagi calon siswa Kelas 1 SD/MI dan Kelas 7 SMP/MTs pada Tahun Pelajaran 2013-2014. Kartu tersebut berfungsi sebagai bukti identitas bahwa anak/siswa yang namanya tercantum dalam Kartu Calon Penerima BSM telah dicalonkan sebagai Penerima Program BSM Kelas 1 SD/MI dan Kelas 7 SMP/MTs.
Khusus untuk tahun 2013, selain menerima manfaat BSM satu semester seperti tersebut di atas, siswa penerima BSM juga akan memperoleh tambahan manfaat sebesar Rp. 200.000/siswa. Tambahan manfaat tersebut diberikan untuk membantu siswa dari Rumah Tangga miskin dan rentan dalam membiayai kebutuhan personal pendidikan seperti biaya pakaian sekolah, transportasi, uang saku dan biaya lainnya.
Jadwal Penyaluran
Agar BSM dapat mengurangi tingkat putus sekolah (drop-out) dan mendorong anak dari Rumah Tangga miskin dan rentan untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, BSM akan disalurkan tepat pada awal tahun pelajaran. Pembayaran untuk Semester 1 dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran untuk Semester 2 dilakukan pada bulan Maret/April.
Sumber = Buku Pegangan Sosialisasi dan Implementasi Program-Program Kompensasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak 2013 (MenLH.go.id)Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah . |