Kendala-Kendala Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 di Daerah |
Pengelolaan Limbah B3 |
Perizinan |
Pengawasan |
||||
Pusat |
Provinsi |
Kab/Kota |
Pusat |
Provinsi |
Kab/Kota |
|
Penyimpanan |
√ |
√ |
√ |
√ |
||
Pengumpulan |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
Pengangkutan |
√ |
√ |
√ |
√ |
||
Pemanfaatan |
√ |
√ |
√ |
√ |
||
Pengolahan |
√ |
√ |
√ |
√ |
||
Penimbunan |
√ |
√ |
√ |
√ |
Pencapaian Kinerja Triwulan 1 Tahun 2012 Perizinan Limbah B3
PERIZINAN LIMBAH B3 |
|
Kebijakan, Peraturan dan Standar |
|
1. |
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; |
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; |
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; |
4. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 Tentang Ratifikasi Konvensi Basel; |
5. |
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18Tahun 2009 TentanG Perizinan Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun; |
6. |
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Dalam Pengelolaan Limbah B3 serta Pegawasan Pemulihan Akibat Pemcemaran Limbah B3 oleh Pemerintah Daerah; |
7. |
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah B3; |
8. |
Keputusan MENLH Nomor 128 Tahun 2003 Tentang Tata cara & Persyaratan Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologi; |
9. |
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 225 Tahun 1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas; |
10. |
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01/Bapedal/09/1995 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; |
11. |
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 02/Bapedal/09/1995 Tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; |
12. |
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 03/Bapedal/09/1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; |
13. |
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 04/Bapedal/09/1995 Tentang Tata Carat Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; |
14. |
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 05/Bapedal/09/1995 Tentang Simbol dan Label Kimbah Bahan Berbahaya dan Beracun; |
15. |
SOP Evaluasi Penerbitan Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Tahun 2009; |
16. |
SOP Panduan Tatacara Identifikasi Limbah B3. |
Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah | Gambar Peta Wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat |