Penyusunan Hasil Evaluasi Kinerja Penaatan PROPER 2013 |
A. | Penyusunan Hasil Evaluasi Kinerja |
||
Langkah pertama untuk pemeringkatan adalah penyusunan Rapor sementara. Pada
tahapan ini sebenarnya adalah tahapan untuk memutakhirkan Draft Hasil Evaluasi
Kinerja Penaatan PROPER Sementara yang telah disusun pada saat supervisi dengan
memasukkan data-data pemantauan dan neraca limbah B3 yang terbaru. Adapun
pelaksanaan penyusunan Rapor Sementara dilakukan dengan ketentuan : |
|||
1. |
Petugas inspeksi PROPER wajib menyelesaikan Rapor Sementara berdasarkan
Berita Acara Hasil Pengawasan PROPER, foto-foto hasil pengawasan lapangan,
Data Swa Pantau yang dilaporkan perusahaan, Data hasil pengambilan sampel
oleh instansi lingkungan hidup, Hasil Pengisian Daftar Isian penilaian Pengelolaan
Limbah B3, Hasil Pengisian Daftar Isian Penilaian Kriteria Potensi Kerusakan
Lahan dan perbaikan yang telah dilakukan perusahaan dalam bentuk form Isian
umum, Pengendalian Pencemaran Air, udara, dokumen/izin lingkungan dan
Pengelolaan Limbah B3. |
2. |
Rapor Sementara adalah penilaian sementara kinerja pengelolaan lingkungan
aspek Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara,
Dokumen/izin lingkungan, Pengelolaan limbah B3 dan pengendalian kerusakan
lahan (khusus kegiatan pertambangan) sesuai dengan kriteria penilaian PROPER. |
3. |
Format Rapor Sementara yang memuat kinerja perusahaan dalam pengendalian
pencemaran air, udara dan limbah B3 serta pengendalian kerusakan lingkungan
(khusus kegiatan pertambangan) mengacu pada : |
a. | Format Rapor Sementara yang ditetapkan oleh Tim Teknis; |
b. | Dihitung dengan menggunakan matrik pengendalian pencemaran air dan
udara sesuai lampiran III. |
4. | Tim Pelaksana PROPER Provinsi kemudian menyusun status penaatan/peringkat
awal perusahaan sesuai lampiran V, yang merupakan hasil rekapitulasi dari Rapor
Sementara. |
5. | Tim Pelaksana PROPER Provinsi selanjutnya melaporkan secara tertulis hasil status
penaatan / peringkat awal perusahaan kepada Kepala instansi lingkungan hidup
Provinsi, untuk kemudian disampaikan kepada Sekretariat PROPER. |
6. | Tim Pelaksana PROPER Provinsi melakukan penyusunan Rapor Sementara sesuai
Lampiran VI . |
||
7. | Tim Teknis PROPER Kementerian Lingkungan Hidup melakukan supervisi kepada
Tim Pelaksana PROPER Provinsi untuk memastikan kesesuaian Rapor Sementera
dengan kriteria penilaian PROPER, validitas data dan menjamin kredibilitas
pelaksanaan PROPER serta kesesuaian dengan jadual pelaksanaan PROPER yang
telah ditetapkan. |
8. | Tim Pelaksana PROPER Provinsi bersama dengan Tim Teknis PROPER
Kementerian Lingkungan Hidup menyusun status penaatan/peringkat awal
perusahaan, yang merupakan hasil rekapitulasi dari rapor sementara dan Berita
Acara Penyusunan Peringkat Sementara. |
Output kegiatan: |
1. |
Rapor Sementara hasil evaluasi pengawasan kinerja penaatan PROPER; |
2. |
Rekapitulasi status penaatan; |
3. |
Berita Acara Penyusunan Peringkat Sementara; |
4. |
Surat penyampaian status penaatan usaha dan atau kegiatan yang dinilai dan
peringkat awal usaha dan atau kegiatan. |
B. | Pemberitahuan hasil peringkat sementara |
Setelah Rapor Sementara diselesaikan, langkah selanjutnya adalah menyampaikan
Rapor tersebut kepada perusahaan untuk memperoleh tanggapan. Langkah langkah
untuk memberitahukan hasil peringkat sementara adalah sebagai berikut : |
|
1. | Kepala institusi lingkungan hidup Provinsi menyampaikan secara tertulis hasil
status sementara penaatan Perusahaan beserta Rapor Sementara kepada Ketua
Tim Teknis melalui Sekretariat PROPER tanggal 16 September 2013. |
2. | Rapor Sementara disampaikan kepada Perusahaan pada tanggal 20 Agustus - 22
Agustus 2013. |
3. | Pemberitahuan peringkat sementara secara tertulis ke Perusahaan dilakukan
melalui surat Ketua Tim Teknis PROPER. |
4. | Tim Pelaksana PROPER Provinsi wajib memiliki sistem untuk memastikan
Peringkat Kinerja Sementara dan Rapor Kinerja Sementara dapat diterima oleh
Perusahaan yang dinilai. |
Output kegiatan: |
1. | Berita acara penerimaan Rapor Sementara; |
2. | Tanda terima pengiriman dokumen. |
C. | Sanggahan/Klarifikasi |
Untuk menciptakan keadilan dalam pelaksanaan PROPER, Perusahaan yang dinilai
diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan terhadap hasil penilaian
peringkat kinerja sementara. Langkah-langkah untuk menampung dan menanggapi
sanggahan perusahaan adalah sebagai berikut : |
1. | Tim Pelaksana PROPER Provinsi menerima sanggahan tertulis dari Perusahaan
pada tanggal 23 Agustus - 29 Agustus 2013. |
2. | Sanggahan ini harus dalam bentuk tertulis yang diantar langsung ataupun dikirim
melalui fax dan pos untuk selanjutnya mendapat bukti tanda terima dokumen
sanggah. Apabila tidak ada sanggahan dalam jangka waktu 23 Agustus - 29
Agustus 2013, maka Perusahaan dianggap menerima hasil Peringkat Kinerja
Sementara dan Rapor Kinerja Sementara. |
||
3. | Tim Pelaksana PROPER Provinsi melakukan evaluasi terhadap dokumen
sanggahan pada tanggal 23 Agustus - 29 Agustus 2013. Hasil evaluasi dokumen
sanggahan didiskusikan dengan Tim Teknis PROPER untuk menyepakati usulan
peringkat akhir pada tanggal 30 Agustus - 5 September 2013. |
||
4. | Sanggahan tertulis dapat dilakukan setelah dilakukan kesepakatan dengan Tim
Teknis PROPER KLH. |
5. | Perbaikan peringkat perusahaan hanya dapat dilakukan jika : |
a. | Terdapat kesalahan data yang dimasukkan kedalam Rapor sementara oleh Tim
Pelaksana PROPER Provinsi, |
||
b. | Melengkapi data yang masih belum dimasukkan oleh Tim Pelaksana PROPER
Provinsi. |
6. | Jika terdapat sanggahan yang tidak berkaitan dengan ketentuan angka 5, maka
wajib didiskusikan dengan Tim Teknis PROPER Kementerian Lingkungan Hidup
untuk menentukan perlu atau tidaknya perubahan peringkat perusahaan. |
Output kegiatan: |
1. | Tanda terima dokumen sanggahan; |
|
2. | Jawaban atas sanggahan. |
D. | Review hasil sanggahan oleh Dewan PROPER |
Berdasarkan hasil verifikasi sanggahan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana PROPER
Provinsi bersama dengan Tim Teknis PROPER. Adapun langkah-langkah review hasil
sanggahan adalah sebagai berikut : |
1. | Dewan pertimbangan akan melakukan review terhadap usulan peringkat akhir
Perusahaan. |
|
2. | Dalam melakukan review terhadap usulan peringkat akhir Perusahaan, Dewan
Pertimbangan dapat melakukan verifikasi langsung ke Perusahaan yang
bersangkutan. |
||
3. | Ketua Tim Teknis menetapkan daftar usulan peringkat akhir PROPER dan daftar
kandidat Hijau dan Emas PROPER dari hasil review Dewan Pertimbangan
PROPER. |
Sumber = Buku Petunjuk Teknis Proper Tahun 2013 (MenLH)
Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah | Gambar Peta Wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat |