Tahap Tahap Persiapan dalam Pelaksanaan Proper 2013 |
Tahap persiapan pada dasarnya adalah persiapan untuk melaksanakan kegiatan PROPER selanjutnya. Perangkat lunak seperti Kriteria Penilaian, perusahaan yang akan di PROPER, Sumberdaya manusia yang akan melaksanakan PROPER perlu disiapkan agar pelaksanaan PROPER sesuai dengan target dan jadual yang ditetapkan. Adapun langkah-langkah tahap persiapan antara lain adalah:
A. | Penyusunan Tim Pelaksana PROPER |
|||
Tahap pertama dalam persiapan pelaksanaan dekonsentrasi PROPER 2013 adalah
melakukan penyusunan Tim Pelaksana PROPER Provinsi. Langkah-langkah
penyusunan tim adalah sebagai berikut |
||||
1. | Kepala Institusi Lingkungan Hidup Provinsi menetapkan susunan Tim Pelaksana
PROPER Provinsi dalam suatu surat keputusan dengan susunan sebagai berikut: |
|||
a. | Ketua Tim Pelaksana PROPER, adalah Kepala Bidang yang menangani
pengawasan. |
|||
b. | Sekretariat Tim Pelaksana PROPER Provinsi: |
|||
1) | Staf administrasi yang bertugas menyelesaikan urusan administrasi dan
keuangan. |
|||
2) | Tim Pengolah Data yang bertugas mengelola data hasil pengawasan
lapangan dan menyiapkan Rapor, Tim Pengolah Data harus menguasai
komputer terutama aplikasi Ms Word dan Ms Excel. |
|||
c. | Tim Inspeksi PROPER Provinsi, adalah pejabat pengawas lingkungan hidup
daerah atau staf teknis yang memperoleh pelatihan pengawasan PROPER. |
|||
d. | Khusus untuk penilaian aspek kerusakan lingkungan kegiatan pertambangan
dapat dilakukan bekerjasama dengan inspektur tambang pada instansi
pertambangan Provinsi. |
|||
2. | Kepala Intitusi Lingkungan Hidup Provinsi menyampaikan Surat Keputusan Tim
Pelaksana PROPER Provinsi kepada Ketua Tim Teknis PROPER melalui
Sekretariat PROPER Kementerian Lingkungan Hidup. |
|||
B. | Penguatan Kapasitas |
|||
Dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaan PROPER, maka sumberdaya manusia
pelaksana harus memenuhi persyaratan kompetensi yang standar. Pelaksanaan
penguatan kapasitas PROPER dilakukan kepada 8 provinsi baru (Sulawesi Barat,
Gorontalo, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara,
Kepulauan Riau dan Papua Barat), sedangkan provinsi (Bali, Banten, Bengkulu, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan, Kep. Bangka Belitung, Lampung, Maluku, NTB, Riau,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan,
dan Sumatera Utara) yang telah melaksanakan PROPER tahun 2011-2012 akan
dilakukan penyegaran (refreshment) di Jakarta. |
||||
Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penguatan kapasitas dan
penyegaran dengan ketentuan: |
||||
I. | Penguatan Kapasitas Petugas Inspeksi PROPER Provinsi (10 Provinsi Baru) |
|||
1. | Tim teknis PROPER KLH melakukan penguatan kapasitas sumberdaya manusia
kepada Petugas Inspeksi PROPER Provinsi. |
|||
2. | Sekretariat PROPER KLH mengkoordinasikan pelaksanaan penguatan kapasitas
dan sertifikasi Petugas Inspeksi PROPER Provinsi. |
|||
3. | Sertifikasi Petugas Inspeksi PROPER didasarkan atas uji kompetensi dan tingkat
kehadiran peserta dalam kegiatan peningkatan kapasitas. |
|||
4. | Petugas Inspeksi PROPER Provinsi yang telah memperoleh sertifikasi dapat
melakukan peningkatan kapasitas kepada Petugas Inspeksi PROPER
Kabupaten/Kota dengan menggunakan muatan materi yang ditetapkan oleh Tim
Teknis PROPER KLH. |
|||
II. | Penyegaran Petugas Inspeksi PROPER Provinsi (22 Provinsi Lama) |
1. | Sekretariat PROPER KLH mengkoordinasikan pelaksanaan penyegaran
(refreshment) PROPER kepada Petugas Inspeksi PROPER Provinsi. |
|
2. | Kepala Badan Lingkungan Hidup menugaskan maksimal 5 orang Petugas
Inspeksi PROPER Provinsi yang telah bersertifikat penguatan kapasitas tahun
2012, untuk mengikuti penyegaran (refreshment) PROPER di Jakarta. |
|||
3. | Petugas Inspeksi PROPER Provinsi yang telah mengikuti penyegaran
(refreshment) PROPER melakukan sosialisasi PROPER kepada Petugas Inspeksi
PROPER Provinsi yang tidak mengikuti penyegaran yang dilakukan oleh
Sekretariat PROPER KLH. |
|||
Output kegiatan: |
||||
1. | Jumlah orang yang mengikuti penyegaran PROPER dan penguatan kapasitas; |
2. | Jumlah orang yang mendapat sertifikat penguatan kapasitas PROPER; |
|
3. | Laporan pelaksanaan kegiatan penguatan kapasitas dan penyegaran PROPER. |
|||
C. | Sosialisasi |
|||
Petugas Inspeksi PROPER Provinsi mengadakan sosialisasi PROPER kepada
perusahaan dalam rangka menginformasikan keikutsertaan dan kriteria serta
mekanisme PROPER dengan ketentuan: |
1. | Petugas Inspeksi PROPER Provinsi mengundang perusahaan peserta PROPER
tahun 2012-2013 di wilayahnya. |
2. | Pelaksanaan Sosialisasi menggunakan narasumber dari Petugas Inspeksi PROPER
Provinsi yang telah memiliki sertifikat penguatan kapasitas/PPLHD. |
3. | Tidak diperkenankan memungut anggaran dari perusahaan atau peserta untuk
pelaksanaan sosialisasi. |
4. | Sekretariat PROPER Provinsi mendokumentasikan jumlah dan kehadiran/absensi
perusahaan yang memperoleh sosialisasi, peserta sosialisasi dan menyelesaikan
laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi. |
Petugas Inspeksi PROPER Provinsi dapat melaksanakan sosialisasi kepada pemangku
kepentingan lain dalam rangka mendukung pelaksanaan PROPER melalui berbagai
metode seperti pencetakan dan penyebaran leaflet dan booklet, seminar dan workshop,
dan kegiatan dengan media massa. |
Output : |
1. | Jumlah perusahaan yang memperoleh sosialisasi; |
2. | Jumlah peserta sosialisasi; |
3. | Laporan Pelaksanaan kegiatan sosialisasi. |
Sumber = Buku Petunjuk Teknis Proper Tahun 2013 (MenLH)
Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah | Gambar Peta Wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat |