PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01 TAHUN 2010
TENTANG
TATA LAKSANA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam
yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan
dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup
lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk
kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang
serta keseimbangan ekosistem;
b.
bahwa untuk menjaga kualitas air agar dapat
memenuhi kepentingan generasi sekarang dan yang
akan datang, perlu dilakukan upaya pengendalian
pencemaran air dan pengelolaan kualitas air;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan urusan
wajib pada sub-sub bidang pengendalian pencemaran
air dilaksanakan sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4377);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4161);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
8.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG TATA LAKSANA PENGENDALIAN
PENCEMARAN AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah
permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.
2.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan dibawah
permukaan, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air,
sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
3.
Sumber air lintas kabupaten/kota adalah sumber air yang
melintasi lebih dari satu kabupaten/kota dan/atau yang terletak
pada perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi.
4.
Sumber air lintas provinsi adalah sumber air yang melintasi lebih
dari satu provinsi dan/atau yang terletak pada perbatasan antar
provinsi.
5.
Sumber air lintas negara adalah sumber air yang melintasi
dan/atau berbatasan dengan negara lain.
6.
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan/atau diuji
berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.
Mutu air sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat
diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan
program kerja dalam rangka pengendalian pencemaran air.
8.
Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makluk hidup, zat,
energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
9.
Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang
menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber
air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku
mutu air atau kelas air yang ditetapkan.
10.
Status trofik adalah kondisi kualitas air danau dan waduk
diklasifikasikan berdasarkan status proses eutrofikasi yang
disebabkan adanya peningkatan kadar unsur hara dalam air.
11.
Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh
kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air limbah yang
telah ditetapkan.
12.
Inventarisasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran,
pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang
berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber
air.
13.
Identifikasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelaahan,
penentuan dan/atau penetapan besaran dan/atau karakteristik
dampak dari masing-masing sumber pencemar air yang dihasilkan
dari kegiatan inventarisasi.
14.
Beban pencemaran air adalah jumlah suatu unsur pencemar yang
terkandung dalam air atau air limbah.
15.
Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada
suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran
tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
16.
Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan
yang berwujud cair.
17.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan
yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air.
18.
Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga
tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk
menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
19.
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan
penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air
untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
20.
Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah adalah
pemanfaatan air limbah suatu jenis usaha dan/atau kegiatan, yang
pada kondisi tertentu masih mengandung unsur-unsur yang dapat
dimanfaatkan, sebagai substitusi pupuk dan penyiraman tanah
pada lahan pembudidayaan tanaman.
21.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya
disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
22.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
23.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
25.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi Pemerintah
dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian pencemaran
air.