PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK IDONESIA
NOMOR 01 TAHUN 2012
TENTANG
PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3)
huruf h dan Pasal 63 ayat (1)huruf n Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri melakukan
pembinaan dan pengawasan serta memberikan
penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup melalui program menuju
indonesia hijau;
b.
bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 3 Tahun 2006 tentangProgram Menuju Indonesia
Hijau sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia tentang Program Menuju Indonesia Hijau;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
2.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
3.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
4.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROGRAM MENUJU
INDONESIA HIJAU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Menuju Indonesia Hijau yang selanjutnya
disebut Program MIH adalah program pembinaan dan
pengawasan dalam pelaksanaan konservasi kawasan
berfungsi lindung, pengendalian kerusakan lingkungan
dan penanganan perubahan iklim yang dilaksanakan
melalui penilaian kinerja pemerintah daerah.
2.
Tutupan vegetasi adalah tutupan lahan yang berupa
hutan primer, hutan sekunder, perkebunan, kebun
campuran, dan semak-belukar.
3.
Kawasan berfungsi lindung adalah kawasan yang secara
fisik memiliki fungsi perlindungan tatanan lingkungan
hidup, seperti kawasan tangkapan air, kawasan resapan
air, lahan dengan kemiringan lebih besar dari 40%
(empatpuluh persen), sekitar mata air, lahan gambut,
sekitar danau/waduk, sempadan sungai, dan sempadan
pantai.
Pasal 2
Program MIH bertujuan untuk mendorong pemerintah
daerah menambah tutupan vegetasi dalam rangka:
a.
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.
mendorong pemanfaatan tutupan vegetasi secara
bijaksana; dan
c.
meningkatkan resapan gas rumah kaca dalam rangka
mitigasi perubahan iklim.
Pasal 3
(1)
Program MIH dilaksanakan oleh:
a.
Menteri, dengan peserta:
1.
pemerintah provinsi; dan
2.
pemerintah kabupaten yang mampu
mempertahankan tutupan vegetasi di kawasan
berfungsi lindung.
b.
gubernur, dengan peserta:
1.
pemerintah kabupaten; dan
2.
pemerintah kota terkait dengan ekosistem lintas
kabupaten.
(2)
Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan program
MIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
kepada Menteri paling sedikit sekali dalam 1 (satu)
tahun.
Pasal 4
Program Menuju Indonesia Hijau dilaksanakan melalui
tahapan:
a.
penyusunan profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi
dan kabupaten;
b.
pemantauan perubahan tutupan vegetasi;
c.
penilaian kinerja pemerintah daerah;
d.
penetapan hasil penilaian kinerja pemerintah daerah; dan
e.
pemberian penghargaan.
Pasal 5
(1)
Penyusunan profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi
dan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a paling sedikit memuat data dan informasi
mengenai kebijakan, program, dan kegiatan terkait
dengan:
a.
konservasi kawasan berfungsi lindung;
b.
pengendalian kerusakan tutupan vegetasi; dan
c.
mitigasi perubahan iklim melalui tutupan vegetasi.