PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03 TAHUN 2012
TENTANG
TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa keberlanjutan keanekaragaman hayati harus dijamin
keberadaannya sehingga diperlukan pelestarian spesies dan
sumber daya genetik lokal yang langka melalui pencadangan
sumber daya alam;
b.
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 57 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk melaksanakan
pencadangan sumber daya alam, Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau perseorangan
dapat membangun taman keanekaragam hayati di luar
kawasan hutan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf i, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Tentang Taman Keanekaragaman Hayati;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2.
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
3.
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
negara;
4.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Lingkungan Hidup;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA TENTANG TAMAN KEANEKARAGAMAN
HAYATI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Keanekaragaman Hayati, yang selanjutnya disebut Kehati
adalah keanekaragaman makhluk hidup di muka bumi dan
peranan-peranan ekologisnya, yang meliputi
keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman spesies, dan
keanekaragaman genetik.
2.
Taman Keanekaragaman Hayati, yang selanjutnya disebut
Taman Kehati adalah suatu kawasan pencadangan sumber
daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang
mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ,
khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau
pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan
struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung
kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji.
3.
Program Taman Kehati adalah program Kementerian
Lingkungan Hidup yang diselenggarakan untuk
menyelamatkan berbagai spesies tumbuhan asli/lokal yang
memiliki tingkat ancaman sangat tinggi terhadap
kelestariannya atau ancaman yang mengakibatkan
kepunahannya.
4.
Keanekaragaman Hayati Lokal yang selanjutnya disebut
Kehati Lokal adalah spesies atau sumber daya genetik
tumbuhan dan satwa endemik, lokal yang hidup berkembang
secara alamiah di daerah tertentu.
5.
Pemrakarsa adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap
orang, dan/atau badan hukum yang memiliki inisiatif dan
bertanggungjawab untuk menyusun program taman kehati.
6.
Unit Pengelola Taman Kehati adalah pemerintah, pemerintah
daerah, setiap orang, dan/atau badan hukum yang
melaksanakan pembangunan dan/atau pengelolaan taman
kehati.
7.
Masyarakat dan/atau setiap orang adalah orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman
kepada pemrakarsa dan Unit Pengelola Taman Kehati dalam
melakukan pembangunan Taman Kehati.