PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI INDUSTRI GULA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
hidup perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
b.
bahwa industri gula berpotensi menimbulkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan
pencemaran air dengan menetapkan baku mutu air
limbahnya;
c.
bahwa baku mutu limbah cair untuk industri gula
sebagaimana tercantum dalam Lampiran A VII dan
Lampiran B VII Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor: KEP-51/MENLH/10/1995 tentang Baku
Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu
dilakukan penyempurnaan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah
Bagi Industri Gula;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 09
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
10.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Laut;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
H I D U P TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI
INDUSTRI GULA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri gula adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan
tebu menjadi gula dan turunannya yang digunakan untuk konsumsi
manusia dan pakan.
2.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah
permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air,
sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
3.
Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
4.
Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang
berwujud cair.
5.
Air limbah industri gula adalah sisa dari industri gula yang
berwujud cair yang meliputi air sisa produksi, air jatuhan kondensor,
dan/atau air abu boiler.
6.
Mutu air limbah adalah kondisi kualitas air limbah yang diukur
dan diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda
tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur
pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke
dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
8.
Pemanfaatan kembali adalah penggunaan kembali air limbah
industri gula yang telah diproses di instalasi pengolahan air limbah
dan/atau instalasi lainnya untuk proses produksi dan/atau proses
pendukung produksi.
9.
Titik penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang dijadikan acuan
untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah.
10.
Kejadian tidak normal adalah kondisi di mana peralatan proses
produksi dan/atau instalasi pengolahan air limbah tidak beroperasi
sebagaimana mestinya karena adanya kerusakan dan/atau tidak
berfungsinya peralatan tersebut.
11.
Keadaan darurat adalah keadaan tidak berfungsinya peralatan
proses produksi dan/atau tidak beroperasinya instalasi
pengolahan air limbah sebagaimana mestinya karena adanya
bencana alam, kebakaran, dan/atau huru-hara.
12.
Kadar maksimum air limbah adalah ukuran batas tertinggi suatu
unsur pencemar dalam air limbah yang diperbolehkan di buang ke
sumber air.
13.
Kuantitas air limbah maksimum adalah volume air limbah terbanyak
yang diperbolehkan di buang ke sumber air setiap satuan bahan
baku (ton tebu per hari).
14.
Beban pencemaran maksimum adalah jumlah tertinggi suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air limbah.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Baku mutu air limbah bagi industri gula meliputi:
a.
baku mutu air limbah bagi industri gula dengan kapasitas kurang
dari 2.500 ton tebu yang diolah per hari sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I;
b.
baku mutu air limbah bagi industri gula dengan kapasitas antara
2.500 sampai dengan 10.000 ton tebu yang diolah per hari
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan
c.
baku mutu air limbah bagi industri gula dengan kapasitas lebih
dari 10.000 ton tebu yang diolah per hari sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III.
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Baku mutu air limbah bagi industri gula sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kadar maksimum, kuantitas
air limbah maksimum dan beban pencemaran maksimum.