PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA STRATEGIS
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
TAHUN 2010 - 2014
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjawab tantangan
pengelolaan lingkungan hidup lima tahun
mendatang, dan sebagai penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Nasional Tahun 2010-2014, maka
dipandang perlu untuk merumuskan kebijakan
dan langkah-langkah strategis di bidang
pengelolaan lingkungan hidup;
b.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di
atas, perlu disusun dan ditetapkan Rencana
Strategis Kementerian Negara/Lembaga
(Renstra-KL) Kementerian Lingkungan Hidup
Tahun 2010-2014 dengan Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
11.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
12.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup
Tahun 2010-1014, sebagaimana dalam Lampiran
Peraturan ini
KEDUA
:
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup
Tahun 2010-1014 disusun sebagai berikut :
a.
Acuan bagi penyusunan Rencana Kerja bagi
Unit Kerja di lingkup Kementerian Lingkungan
Hidup;
b.
Bahan pertimbangan bagi penyusunan
rencana atau program di bidang lingkungan
hidup di Daerah;
c.
Bahan pertimbangan penyusunan
perencanaan kegiatan sektor lingkungan
hidup;
d.
Membangun kemitraan dengan para
pemangku kepentingan di bidang lingkungan
hidup;
e.
Evaluasi Kinerja unit kerja di lingkup
Kementerian Lingkungan Hidup.
KETIGA
:
Menugaskan kepada Eselon I dan II di lingkup
Kementerian Lingkungan Hidup untuk :
a.
Menjabarkan lebih lanjut Rencana Strategis
Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010-
2014 ke dalam Rencana Kerja Unit Kerja
masing-masing;
b.
Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah Unit Kerja berdasarkan
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan
Hidup Tahun 2010-2014.
KEEMPAT
:
Perubahan atas Rencana Strategis ini
dimungkinkan dengan memperhatikan
perkembangan yang terjadi dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup Nasional.
KELIMA
:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Februari 2010
Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Ttd.
Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS.
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
8. Kepala Unit Kerja Presiden - Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan;
9. Pejabat Eselon I di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup.