PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
2.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN
DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang
tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
2.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan
kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak
lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha
dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
3.
Pemrakarsa adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
4.
Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah kepala
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
5.
Kepala instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
6.
Deputi Menteri adalah Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang
tugas dan tanggungjawabnya di bidang amdal.
7.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria
wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL.
(2)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL
wajib membuat SPPL.
Pasal 3
(1)
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL atau SPPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh gubernur atau
bupati/walikota berdasarkan hasil penapisan.
(2)
Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan pedoman penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.