PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2010
TENTANG
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI
BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha
dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha
dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal
wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup dalam waktu
paling lama 2 (dua) tahun;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha
dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha
dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib
membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam
waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Dokumen
Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang
Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi
Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
4.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai
dampak lingkungan hidup (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup
dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL),
dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi
evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi
lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian
evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup
(DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH),
dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan.
3.
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat
DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan
hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah
memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen
amdal.
4.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat
DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang
sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki
UKL-UPL.
5.
Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah kepala
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
6.
Kepala instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
7.
Deputi Menteri adalah Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang
tugas dan tanggungjawabnya di bidang amdal.
8.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.