PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2010
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAI ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI
PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya
disingkat amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2.
Lisensi komisi penilai Amdal yang selanjutnya disebut lisensi, adalah
tanda bukti telah dipenuhinya persyaratan komisi penilai Amdal Pusat,
provinsi, atau kabupaten/kota untuk dapat melakukan penilaian
dokumen amdal.
3.
Tata cara lisensi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi
permohonan, verifikasi, penerbitan, dan pencabutan lisensi.
4.
Tim terpadu adalah tim yang membantu gubernur dalam proses
pelaksanaan lisensi.
5.
Unsur perguruan tinggi adalah pusat studi lingkungan hidup dan/atau
wakil dari lembaga perguruan tinggi.
6.
Komisi penilai Amdal yang selanjutnya disebut komisi penilai adalah
komisi yang bertugas menilai dokumen amdal sesuai dengan
kewenangannya.
7.
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
8.
Instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup provinsi.