PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat,
lingkungan hidup yang lestari, serta menjadikan sampah
sebagai sumber daya perlu dilaksanakan program adipura di
kabupaten/kota;
b.
bahwa Pasal 63 huruf w Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
dapat memberikan insentif berupa penghargaan kepada
pemerintah daerah;
c.
bahwa Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang
Program ADIPURA sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Program
Pedoman Pelaksanaan Program Adipura;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian negara;
4.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Lingkungan Hidup;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Adipura adalah program kerja Kementerian Lingkungan Hidup, yang
berlingkup nasional dalam rangka mewujudkan kabupaten/kota yang
berwawasan lingkungan menuju pembangunan yang berkelanjutan.
2.
Kabupaten/kota berwawasan lingkungan adalah kabupaten/kota yang
pembangunannya memperhatikan dan mempertimbangkan keselarasan antara
fungsi lingkungan hidup, sosial dan ekonomi yang mendukung pembangunan
yang berkelanjutan.
3.
Periode pemantauan adalah rentang waktu pemantauan Program Adipura
yang dimulai dari bulan Juni tahun berjalan sampai dengan bulan Juni tahun
berikutnya.
4.
Tempat pemrosesan akhir, yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat
untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan sehingga
aman bagi manusia dan lingkungan.
5.
Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau
penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
6.
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan
pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar
sesuai dengan baku mutu air.
7.
Evaluasi kualitas udara kota adalah pengujian dan monitoring terhadap
pelaksanaan upaya pengendalian pencemaran udara, baik upaya pencegahan
maupun upaya penanggulangan pencemaran udara dari emisi dan kebisingan
kendaraan bermotor di suatu perkotaan.
8.
Evaluasi kualitas air adalah pengujian dan monitoring terhadap pelaksanaan
upaya pengendalian pencemaran air, baik upaya pencegahan maupun upaya
penanggulangan pencemaran air.
9.
Mitigasi adalah usaha mengurangi emisi gas rumah kaca akibat kegiatan
manusia dan/atau penanggulangan untuk mencegah terjadinya perubahan
iklim yang semakin buruk.
10.
Adaptasi perubahan iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan dalam menyesuaian diri terhadap perubahan iklim, termasuk
keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrem sehingga potensi kerusakan
akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan
iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan
iklim dapat diatasi.
11.
Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan kegiatan ekonomi.
12.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
13.
Deputi adalah deputi yang bertanggungjawab terhadap Program Adipura.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Program Adipura bertujuan untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota dan
membangun partisipasi aktif masyarakat melalui penghargaan Adipura untuk
mewujudkan kota-kota yang berkelanjutan, baik secara ekologis, sosial, dan
ekonomi melalui penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi
terciptanya lingkungan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.