PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02 TAHUN 2011
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau
Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana
Batubara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan. Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
6.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
13 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengelolaan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau
Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Serta Panas Bumi
dengan Cara Injeksi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI
GAS METANA BATUBARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Gas metana batubara (coalbed methane) yang selanjutnya disebut gas
metana batubara adalah gas bumi (hidrokarbon) dimana gas metana
merupakan komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam
proses pembentukan batubara (coalification) dalam kondisi
terperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam batubara dan/atau
lapisan batubara.
2.
Usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana
batubara adalah usaha dan/atau kegiatan yang melakukan eksplorasi
(penyelidikan) cadangan gas metana batubara dan eksploitasi
(menghasilkan) gas metana batubara dari wilayah kerja gas metana
batubara.
3.
Eksplorasi gas metana batubara adalah kegiatan yang bertujuan
memperoleh informasi rnengenai kondisi geologi untuk menemukan
dan memperoleh perkiraan cadangan gas metana batubara di wilayah
kerja gas metana batubara.
4.
Eksploitasi gas metana batubara adalah rangkaian kegiatan yang
bertujuan untuk menghasilkan gas metana batubara dari wilayah kerja
gas metana batubara, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian
sumur, pembangunan sarana pengangkutan pengolahan untuk
pemisahan dan pemurnian gas metana batubara di lapangan, serta
kegiatan lain yang mendukungnya.
5.
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi gas metana batubara adalah batas kadar dan jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan
dibuang ke lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi metana batubara.
6.
Baku mutu pemanfaatan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara adalah batas kadar
dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air
limbah dari usaha dan/atau kegiatan Eksplorasi dan eksploitasi gas
metana batubara yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain
seperti perikanan, pertanian, pencucian batubara, penyiraman debu,
air proses industri, irigasi, peternakan, dan keperluan air baku air
bersih.
7.
Kepentingan sendiri adalah pemanfaatan air limbah untuk kegiatan di
lingkup industri itu sendiri.
8.
Debit maksimum air limbah adalah debit tertinggi yang masih
diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
9.
Kadar maksimum air limbah adalah kadar tertinggi yang masih
diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
10.
Beban pencemaran maksimum adalah beban tertinggi yang masih
diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
11.
Air terproduksi adalah air yang dibawa ke atas dari strata batubara
selama kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara
termasuk didalamnya air formasi, dan bahan kimia yang ditambahkan
untuk proses penyelesaian sumur (completion) dan atau untuk proses
produksi gas metana batubara.
12.
Air sisa pengeboran adalah air yang dihasilkan dari kegiatan
pengeboran yang diperoleh dari pemisahan limbah lumpur berbahan
dasar air yang tidak digunakan lagi dan akan dibuang ke lingkungan.
13.
Air limbah drainase mengandung minyak adalah semua limbah yang
berasal dari pencucian, tumpahan, selokan dan tetesan-tetesan minyak
yang berasal dari tangki dan area kerja, dan air hujan yang
bersinggungan langsung dengan semua bahan yang mengandung
minyak.
14.
Badan air tawar adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah
permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air,
sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara yang mengandung
kadar residu terlarut (total disolved solid) kurang dari 1.000 mg/L.
15.
Badan air payau adalah wadah air yang terdapat di atas atau dibawah
permukaan tanah dimana terjadi percampuran air tawar dengan air
laut atau air berasal dari sumber air fosil yang mengandung kadar
residu terlarut (total disolved solid) lebih dari 1.000 mg/L sampai
dengan kurang dari 10.000 mg/L.
16.
Badan air asin adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah
permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini laut dan akuifer yang
mengandung kadar residu terlarut (Total Disolved Solid) lebih dari
10.000 mg/L.
17.
Titik penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang dijadikan acuan
untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah.
18.
Kondisi darurat adalah keadaan tidak berfungsinya peralatan dan/atau
tidak beroperasinya peralatan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
gas metana batubara karena adanya bencana alam, kebakaran,
dan/atau huru hara sehingga mengakibatkan terlampauinya baku
mutu air limbah sampai dimulainya kembali kegiatan operasi.
19.
Kondisi tidak normal (abnormal) adalah keadaan dimana peralatan
pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara tidak
beroperasi sebagaimana mestinya karena adanya kerusakan dan/atau
tidak berfungsinya peralatan tersebut sehingga mengakibatkan
terlampauinya baku mutu air limbah.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Air limbah usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas
metana batubara meliputi:
a.
air terproduksi;
b.
air limbah drainase mengandung minyak; dan
c.
air sisa pengeboran.
(2)
Air terproduksi dari usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
gas metana batubara wajib dikelola dengan salah satu atau kombinasi
dari upaya pengelolaan dengan cara: