PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah bertugas dan
berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai kajian lingkungan hidup strategis;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup tentang Pedoman Umum Kajian
Lingkungan Hidup Strategis;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
2.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG PEDOMAN UMUM KAJIAN LINGKUNGAN
HIDUP STRATEGIS.
Pasal 1
Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis
dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kajian
lingkungan hidup strategis bagi para pembuat kebijakan,
rencana dan/atau program, baik sektoral maupun kewilayahan.
Pasal 2
Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
BAB
I
Pendahuluan
BAB
II
Integrasi KLHS dalam kebijakan, rencana, dan/atau
program
BAB
III
Tahapan pelaksanaan KLHS
BAB
IV
Metode pelaksanaan KLHS
BAB
V
Dokumentasi, akses publik, dan penjaminan kualitas
KLHS
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2011
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 729