PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber
daya manusia di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, dipandang perlu
memberikan beasiswa bagi Pegawai Negeri Sipil yang
mengikuti pendidikan program pasca sarjana S2 dan
S3 di dalam dan di luar negeri serta memenuhi
kriteria yang ditentukan untuk mengikuti program
beasiswa Kementerian Lingkungan Hidup;
b.
bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 03 tahun 2005 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
05 Tahun 2001 tentang Pemberian Beasiswa, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga
perlu diperbaharui;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup tentang Pemberian Beasiswa Program Pasca
sarjana;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
5.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA
SARJANA.
Pasal 1
Pemberian beasiswa bidang lingkungan hidup bertujuan untuk
meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang menerima beasiswa dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan dibiayai melalui anggaran Kementerian
Lingkungan Hidup.