PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN
LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2010 – 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempertajam dan mengoptimalkan
perencanaan kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup
sampai dengan tahun 2014 dipandang perlu untuk
melakukan penyempurnaan terhadap muatan Rencana
Strategis Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010-
2014;
b.
Bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis
Kementerian Lingkungan Hidup 2010-2014 perlu
dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
11 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian
Lingkungan Hidup 2010-2014;
Mengingat
:
1.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010-2014;
2.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian
Lingkungan Hidup Tahun 2010-2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 11 TAHUN
2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN
LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2010-2014.
Pasal I
1.
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup Tahun
2010-2014 sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2011
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 730