PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2011
TENTANG
PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3)
huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diberikan
penghargaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan atas pencapaian kinerja dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-udangan di bidang pengendalian
pencemaran dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun;
b.
bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 127 Tahun 2002 tentang Program Penilaian
Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan
Lingkungan yang telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 18 Tahun 2010 tentang Program Penilaian
Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan
Lingkungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
2.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susnan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara.
3.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA
PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan
lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah program
penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
dalam mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Proper merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian insentif
dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Pemberian insentif sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berupa
penghargaan Proper.
(3)
Pemberian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
dalam:
a.
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b.
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
dan
c.
pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 3
(1)
Penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan pada kriteria penilaian
Proper.
(2)
Kriteria Penilaian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan biru, merah,
dan hitam sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b.
kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond
compliance) untuk pemeringkatan hijau dan emas sebagaimana
tercantum dalam lampiran II.
(3)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.