Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 02 TAHUN 2011 |
||||||
TENTANG |
||||||
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS |
||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12
ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi
Khusus; |
||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5066); |
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN
KAWASAN EKONOMI KHUSUS. |
BAB I |
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1 |
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
1. | Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian
dan memperoleh fasilitas tertentu. |
|||||
2. | Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat
nasional untuk menyelenggarakan KEK. |
|||||
3. | Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat
provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam
penyelenggaraan KEK. |
|||||
4. | Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
|||||
5. | Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah
sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi. |
|||||
6. | Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah
kabupaten/kota. |
|||||
7. | Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang
dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan
dalam penyelenggaraan KEK. |
8. | Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang
berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. |
|||
9. | Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan
hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang
perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK. |
|||||
10. | Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut
PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan,
fasilitas, dan kemudahan yang mendapat pendelegasian
wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki
kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang
proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan
sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan
dalam satu tempat. |
|||||
11. | Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak,
kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas,
dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas
nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian, gubernur atau
bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan
dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundangundangan. |
|||||
SELANJUTNYA ........................ |