Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 22 TAHUN 2011 |
||||||
TENTANG |
||||||
PERUBAHAN ATAS |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 |
TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN |
||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | a. | bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
tentang Angkutan di Perairan belum mengatur mengenai
penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain selain
kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang
dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri; |
b. | bahwa untuk melakukan kegiatan lain selain kegiatan
mengangkut penumpang dan/atau barang dalam
kegiatan angkutan laut dalam negeri diperlukan kapal
tertentu yang berbendera asing dalam rangka menunjang
kelangsungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi, kegiatan pengerukan, kegiatan salvage dan
pekerjaan bawah air; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di
Perairan. |
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849); |
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010
TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN.
|
Pasal 1 |
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) diubah
sebagai berikut: |
Pasal 5
|
|
1. | Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau
buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di
dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan
dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. |
|||||
(1) |
Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia serta
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan
Indonesia. |
|||||
(2) |
Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mengangkut dan/atau memindahkan penumpang
dan/atau barang antarpelabuhan laut di wilayah
perairan Indonesia. |
|||||
(3) |
di Hapus |
|||||
(4) | di Hapus | |||||
2. | Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab
yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi: |
|||||
SELANJUTNYA ........................ |