Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 37 TAHUN 2010 |
||||||
TENTANG |
||||||
BENDUNGAN |
||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa untuk menyimpan air yang berlebih pada saat
musim penghujan agar dapat dimanfaatkan guna
pemenuhan kebutuhan air dan daya air pada waktu
diperlukan, serta mengendalikan daya rusak air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 34, dan
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air, perlu membentuk waduk yang dapat
menampung air; |
|||
b. |
bahwa waduk selain berfungsi menampung air dapat pula
untuk menampung limbah tambang (tailing) atau
menampung lumpur dalam rangka menjaga keamanan
serta keselamatan lingkungan hidup; |
|||||
c. |
bahwa untuk membentuk waduk yang dapat menampung
air, limbah tambang (tailing), atau lumpur, perlu
membangun bendungan; |
|||||
d. |
bahwa untuk membangun bendungan yang secara teknis
dapat berfungsi sesuai dengan tujuan pembangunan
sekaligus dapat menjamin keamanan bendungan, perlu
pengaturan mengenai bendungan; |
|||||
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bendungan; |
|||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377); |
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BENDUNGAN. |
SELANJUTNYA ........................ |