Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 69 TAHUN 2010 |
||||||
TENTANG |
||||||
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN |
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH |
|||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049); |
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA
PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. |
||||
SELANJUTNYA ........................ |