TUPOKSI BLHD TANJAB BARAT |
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berpedoman pada Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai berikut
|
||
1.
|
Terkait dalam Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian urusan Pemerintah Kabupaten di Bidang Lingkungan Hidup Daerah, dan mempunyai fungsi :
|
|
a.
|
Menyusun Rencana Strategis dan Akuntabilitas Kinerja Badan.
|
|
b.
|
Melaksanakan semua program dan kegiatan sesuai lingkup tugas.
|
|
c.
|
Memimpin, Mengawasi, Membina dan Mengarahkan Pelaksanaan Kegiatan Badan.
|
|
d.
|
Menyiapkan Rumusan Kebijakan dan Petunjuk Teknis di Bidang Lingkungan Hidup.
|
|
e.
|
Melaporkan segala kegiatan kepada Bupati dan Melaksanakann Tugas Dinas lain yang diberikan atasan.
|
|
f.
|
Berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam pelaksanaannya.
|
|
2.
|
Sekretaris mempunyai tugas Pokok membantu melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di Bidang Kesekretarian dan mempunyai fungsi :
|
|
a.
|
Membantu penyusunan rencana Strategis dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan.
|
|
b.
|
Memimpin Kegiatan Kesekretariatan dan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugasnya.
|
|
c.
|
Membina dan Menyelenggarakan Administrasi umum dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
|
|
d.
|
Mengkoordinasikan tugas-tugas Bidang di Lingkungan Badan, dan
|
|
e.
|
Melaksanakan Tugas Dinas lain yang di berikan atasan, Berkoordinasi dengan Instansi Pelaksanaannya.
|
|
3.
|
Kepala Bidang Analisis Pencegahan dampak Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang Analisis pencegahan Dampak Lingkungan dan mempunyai fungsi :
|
|
a.
|
Menyusun Rencana dan Program Kerja Limgkup Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan.
|
|
b.
|
Merumuskan Kebijakan dan Petunjuk Teknis di Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan.
|
|
c.
|
Melakukan Penelitian dan pengembangan Teknis pengendalian Dampak Lingkungan.
|
|
d.
|
Melaksanakan Pengendallian terhadap Teknis Pelaksanaan ANDAL dan AMDAL.
|
|
e.
|
Menyelenggarakan Kegiatan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian data Lingkungan Hidup.
|
|
f.
|
Melaksanakan Koordinasi Penyusunan Program Kerja dan pelaporan pengelolaan lingkungan hidup dan pencegahan dampak lingkungan.
|
|
g.
|
Menyusun Bahan dan Merumuskan serta melakukan teknis operasional Pengawasan dan Pengembangan serta pengkajian dan penilaian analisis Pencegahan Dampak Lingkungan.
|
|
h.
|
Membina dan Mengkoordinasikan Pengawasan dan Pengembangan Teknis Analisis pengkajian dan penilaian mengenai Dampak Lingkungan.
|
|
i.
|
Melakukan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Lingkup Tugas, dan
|
|
j.
|
Melaksanakan Tugas Dinas lain yang diberikan atasan Berkoordinasi dengan instansi dalam pelaksanaannya.
|
|
4.
|
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas kepala badan di bidang pengawasan dan pengendalian dan mempunyai fungsi :
|
|
a.
|
Menyusun Rencana dan Program kerja lingkup Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
|
|
b.
|
Menyusun Kebijakan Teknis Operasional Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan.
|
|
c.
|
Melakukan pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan dan Pencemaran Lingkungan.
|
|
d.
|
Melakukan Monitoring dan Koordinasi dalam Penerapan RKL/RPL, UKL/UPL serta analisis dan Evaluasi pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan, dan
|
|
e.
|
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam pelaksanaannya.
|
|
5.
|
Kepala Bidang Rehabilitas dan Pemulihan mempunyai tugas pokok melaksankan sebagian tugas Kepala Badan di Bidang Rehabilitas dan Pemulihan dan mempunyai fungsi :
|
|
a.
|
Menyusun Rencana Program Kerja di Bidang Rehabilitas dan Pemulihan.
|
|
b.
|
Melaksanakan Rehabilitas dan Pemulihan Kualitas Sumber Daya Hutan, Tanah, Air, Mineral, Perairan, Pesisir dan Kelautan dan Keaneka Ragaman Hayati serta Udara.
|
|
c.
|
Melaksanakan pembinaan praserta masyarakat dalam upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan.
|
|
d.
|
Melakukan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Lingkup Tugas, dan
|
|
e.
|
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atas berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
|
|
6.
|
Kepala Bidang Pengujian Kualitas Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Badan
|
|
a.
|
Menyusun Rencana dan Program kerja lingkup Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
|
|
b.
|
Menyusun Kebijakan Teknis Operasional Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan.
|
|
c.
|
Melakukan pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan dan Pencemaran Lingkungan.
|
|
d.
|
Melakukan Monitoring dan Koordinasi dalam Penerapan RKL/RPL, UKL/UPL serta analisis dan Evaluasi pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan, dan
|
|
e.
|
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam pelaksanaannya.
|
Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah |
Gambar Peta Wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat |