SELAMAT DATANG DI WEBSITE BLHD TANJAB BARAT
Bagikan:
Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Ditulis oleh: Blhd Tanjab Barat

Sumber limbah B3 adalah, setiap orang atau Badan Usaha yang menghasilkan Limbah B3 dan menyimpannya untuk sementara waktu di dalam lokasi kegiatan sebelum Limbah B3 tersebut diserahkan kepada pihak yang bertanggungjawab untuk dikumpulkan dan diolah. Sumber penghasil limbah B3 cukup beragam, diantaranya berasal dari rumah sakit, PLTN, Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Penelitian.

Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan manusia. Limbah B3 dapat berbentuk padat, cair dan gas yang dihasilkan baik dari proses produksi maupun proses pemanfaatan produksi industri tersebut yang mempunyai sifat berbahaya dan sifat beracun terhadap ekosistem karena dapat bersifat korosif, eksplosif, toksik, reaktif, mudah terbakar, menghasilkan bau, radioaktif dan bersifat karsinogenik terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Limbah B3 ada yang berasal dari sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu, namun ada pula limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, misalnya dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian.

Limbah B3 dibedakan atas jenis buangan

1.

Radioaktif, buangan yang mengemisikan radioaktif berbahaya, persistence untuk periode waktu yang lama.

2.

Bahan kimia, umumnya digolongkan lagi menjadi synthetic organic; anorganic logam, garam-garam, asam dan basa; flamable dan explosive.

3.

Bahan yang bersifat biologis, dengan sumber utama rumah sakit, penelitian biologi.

4.

Bahan yang mudah terbakar (flamable), dalam bentuk bahan kimia padat, cair, gas. Tingkat bahaya jenis ini adalah selama penyimpanan, pengumpulan dan pembuangan akhir

5.

Bahan yang mudah meledak (explosive), dihasilkan dari pabrik bahan peledak, yang juga berbahaya pada waktu penyimpanan, pengumpulan dan pembuangan akhir.

Target tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 7% dan pertumbuhan industri nasional sebesar 9% per tahun, menyebabkan industri di Indonesia akan berkembang, baik dalam jumlah maupun ragamnya. Dengan kegiatan yang semakin intensif tersebut, resiko pencemaran lingkungan diperkirakan akan meningkat.

Hal tersebut diatas disebabkan semakin intensifnya penggunaan berbagai bahan kimia dalam suatu proses produksi yang menyebabkan limbah industri mengandung bahan berbahaya beracun. Limbah B3 sulit diolah dengan sistem pengolahan limbah industri secara konvensional. Sampai saat ini penanganan limbah merupakan salah satu yang mendesak bagi pihak industri, disamping kebutuhan lahan juga merupakan masalah serius yang harus dipecahkan karena ketersediaan lahan terutama di daerah perkotaan semakin sulit. Kuantitas dan karakteristik limbah semakin kompleks. Akibatnya biaya investasi yang dibutuhkan untuk pengadaan sarana pengelolaan air limbah meningkat.

Pola penanganan limbah industri harus bersifat terintegrasi, yaitu penanganan dimulai dari sumbernya dengan tujuan untuk mengeliminasi limbah yang diikuti dengan pewadahan di tempat, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan sampai dengan pengolahan akhir) yang dilakukan secara aman, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Masalah dampak ditimbulkan akibat penanganan limbah B3 yang tidak benar akan mengganggu kesehatan.

Jenis bahan kimia pencemar tertentu sering terdapat dalam limbah B3 yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, antara lain :

1.

Cadmium (Cd), dapat melalui makanan, minuman, udara yang tercemar. Bila tanah dan air tercemari cadmium, akan diserap oleh tanaman atau biota, dan melalui rantai makanan dapat masuk ke dalam tubuh manusia. Cadmium dapat terakumulasi di ginjal dan hati.

2.

Sianida (CN), yang memiliki sifat mudah larut dalam air. Bila terminum dalam jumlah melampaui batas menyebabkan sistem transportasi dan metabolisme oksigen darah terganggu.

Penanganan limbah secara optimal dan menyeluruh masih ada masalah, akibat :

1.

masih rendahnya sikap peduli pihak industri terhadap bahaya pencemaran yang timbul apabila limbah B3 dibuang tanpa kontrol

2.

masih terbatasnya upaya penanganan sementara limbah B3 di tempat sebelum diolah atau dibuang ketempat pembuangan yang telah ditentukan

3.

masih sangat terbatasnya tenaga professional yang belum mampu menangani limbah B3 yang ada di Indonesia.

 

Sumber:narotama