SELAMAT DATANG DI WEBSITE BLHD TANJAB BARAT
Bagikan:
Pihak yang Terlibat dalam Proses AMDAL
Senin, 16 April 2013___ Ditulis oleh: Blhd Tanjab Barat

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL yaitu pemerintah, pemrakarsa dan masyarkat yang berkepentingan. Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencanan kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan/tidaklayakan lingkungan ini ditetapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen AMDAL yang disusun. Dokumen AMDAL ditingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di Tingkat Propinsi berkedudukan di Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau instansi pengelolan lingkungan hidup propinsi, dan tingkat kabupaten/kota berkedudukan di BLH/Instansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Pemrakarsa adalah orang atau badan hokum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa ini adalah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain yang berkompeten (Konsultan lingkungan hidup atau perseorangan) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan pemrakarsa.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam AMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terklibat dalam AMDAL. Di dalam kajian AMDAL, masyarakat subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi. Kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan usulan penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik.

Masyarakat yang berkepentingan bisa berdasarkan alasan•alasan antara lain sebagai brikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana" usaha dan/atau kegiat.an, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya. perhatian pada lingkungan hidup. Dan atau faktor pongaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Menurut PP 27Tahun 2012 Pasal 9 yang dimaksud dengan masyarakat yang berkepentingan datam proses AMDAL adatah masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Pengikutsertaan masyarakat dalam proses AMDAL dilakukan melalui sidang komisi, pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta konsultasi publik.

AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sosialisasi atau konsultasi public.pengumuman dilakukan olehpemrakarsa kegiatan dan instansi yang bertanggung jawab. Lama waktu pengumuman minimal

10 hari kerja. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata c:ara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Prose$ AnaIisis Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan.

Penyusunan KA-ANDAL dilakukan oIeh pemrakarsa atau bekerja sema dengan pihak ketiga. Dalam dokumen KA-ANDAL dilakukan pelingkupan, yaitu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan.menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAl untuk dinilai. Berdasarkan peraturan,lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 30 hari kerja diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki menyempurnakan kembati dokumennya.

Hasil Penilaian KA-ANDAL adalah Surat Kesepakatan KA-ANDAL yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan ANDAL dan RKL-RPL. Setelah selesai
disusun, pemrakarsa dapot mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Bersamaan dengan penyampaian dokumen ANDAL RKL•RPL terebut, pemrakarsa mengajukan permohonan izin lingkungan. Berdasarkan peraturan.lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKl•RPL adalah 75 hari kerja diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki menyempurnakan kembali dokumenya.

berdasarkan penilaian terhadap dokumen ANDAL, RKl-RPL maka Komisi Penilai AMDAL menyampaikan rekomendasi kelayakan/ketidaklayakan lingkungan kepada menteri, gubernur atau bupati/walikota berdasarkan kewenangannya berdasalkan rekomendasi tersebut maka dikeluarkan SKKL atau SK Ketidaklayakan Lingkungan, Muatan keputusan kelayakan lingkungan adalah: dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan, pernyataan kelayakan lingkungan usaha dan atau kegiatan, persyaratan

dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam RKL-RPL, Kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait, jumlah dan jenis izjn Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup (PPLH) yang diwajibkan (jika wajib memiliki izin PPLH).

Berdasarkan rekomendasi tentang kelayakan lingkungan hidup suatu rencana kegiatan maka pemerintah mengeluarkan izin lingkungan berdasarkan kewenangannya. ijin lingkungan diterbitkan setelah dilakukan pengumuman temadap permohonan izin yang diajukan. tzin lingkungan diterbitkan bersamaan dengan dikeluarkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan tersebut. Izin lingkungan sedikitnya
memuat :
• Persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam keputu san kelayakan lingkungan hidup;
• persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati.Walikota;
• Berakhirnya izin lingkungan.

izin lingkungan wajib mencantumkan jumah dan jenis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang wajib dimiliki. izin lingkungan yang dikeluarkan wajib diumumkan melalui media massa dan /atau multimedia. Izin tingkungan berakhir bersamaan dengan berakhimya izin usaha dan/atau kegiatan.

Sumber = Kementerian Lingkungan Hidup