Untuk mendukung Visi, Misi serta program Bupati dan Wakil Bupati seperti tersebut diatas, maka tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat :
- Tugas pokok yaitu melaksanakan sebahagian urusan Pemerintahan Kabupaten di Bidang Lingkungan Hidup.
- Fungsi :
- Penyusunan rencana strategis dan akuntabilitas kinerja bidang lingkungan hidup.
- Penyiapan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang lingkungan hidup daerah.
- Pelaksanaan semua program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup daerah.