close

Visi dan Misi

VISI

Bardasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa Renstra-SKPD memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Program dan Kegiatan SKPD, serta disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD dengan berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Visi adalah Rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir Periode Perencanaan.

Dari Pengertian diatas maka Visi Pembangunan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat selama kurun waktu 2017 – 2021 adalah :

TERWUJUDNYA  KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM YANG MAMPU MENOPANG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT “

 

MISI

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut diatas, maka ditetapkan misi pembangunan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Aparatur dan para pemangku kepentingan (Stake Holder ) pengelola lingkungan hidup.

  2. Meningkatkan peran serta masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan hidup.

  3. Meningkatkan pengawasan, pengendalian, rehabilitasi dan pemulihan dampak lingkungan hidup.