close

Tupoksi

Untuk mendukung Visi, Misi serta program Bupati dan Wakil Bupati seperti tersebut diatas, maka tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat :

  1. Tugas pokok yaitu melaksanakan sebahagian urusan Pemerintahan Kabupaten di Bidang Lingkungan Hidup.
  2. Fungsi :
  • Penyusunan rencana strategis dan akuntabilitas kinerja bidang  lingkungan hidup.
  • Penyiapan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang lingkungan hidup daerah.
  • Pelaksanaan semua program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup daerah.