close
Berita

TELAAHAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH

no thumb

Menyadari banyaknya permasalahan lingkungan hidup, baik yang berskala lokal, regional, ataupun nasional bahkan lintas negara, dan tidak cukup memadainya Instrument AMDAL yang hanya berorientasi pada skala proyek, kini telah dikembangkan satu instrument yang berskala regional sampai Internasional pada tataran strategis. Instrument ini kemudian dipopulerkan dengan istilah Strategic Environment Assessment (SEA), yang kemudian diterjemahkan sebagai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Sebagaimana tahap inisiasi pada umumnya kegiatan yang terkait dengan pemikiran KLHS ini masih lebih dikonsentrasikan pada studi dan pengenalan dengan kata lain kegiatan-kegiatan tersebut belum dapat dikatakan sebagai kegiatan KLHS seutuhnya sehingga dapat dikatakan masih ”Nearly SEA”.

Namun sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran dan kebutuhan penyelesaian masalah lingkungan hidup pada tataran regional dan strategis di Indonesia, maka instrument KLHS ini dituntut untuk segera menjadi acuan dasar dalam mengkaji kebutuhan, perumusan tujuan, dan strategi pembangunan nasional maupun Daerah. Tuntutan ini semakin kuat sejalan dengan UU SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ) yang ada.

Sesuai dengan perannya masing-masing, maka KLH, Bappenas, dan Depdagri semakin Instentif bekerja untuk merumuskan KLHS ini sebagai satu instrument nasional dan regional. Bahkan KLHS ini telah diupayakan untuk menjadi pegangan utama dalam merumuskan setiap strategi pembangunan berikut monitoring dan evaluasinya, baik dalam konteks kiwilayahan maupun sektoral. Dengan demikian KLHS adalah bentuk tindakan stratejik dalam menuntun, mengarahkan dan menjamin agar tidak terjadi efek negatif terhadap lingkungan dan berkelanjutan, dipertimbangkan secara Inheren dalam kebijakan, rencana dan program.

Adapun peran KLHS dalam perencanaan tata ruang adalah KLHS bisa menentukan Substansi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Bisa dimanfaatkan sebagai Instrument metodologis pelengkap (Komplementer) atau tambahan (Subplementer) dari penjabaran RTRW, atau kombinasi dari beberapa atau semua fungsi-fungsi diatas. Penerapan KLHS dalam penataan ruang juga bermanfaat untuk meningkatkan Efektifitas pelaksanaan AMDAL dan atau instrument pengelolahan lingkungan lainnya, dan menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategi dan parsitipatif, kerja sama, lintas batas wilayah administrasi serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan Wilayah.

Selanjutnya, tujuan KLHS dalam penataan ruang yaitu :
1. Mengidentifikasi pengaruh atau konsekuensi dari RTRW terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan.
2. Mengintregasikan pertimbangan lingkungan kedalam Subtansi RTRW.
3. Memperbaharui mutu dan proses formulasi subtansi RTRW .
4. Menfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan agar dapat menyeimbangkan tujuan lingkungan hidup dengan tujuan sosial dan ekonomi.
5. Meminimalisasi potensi dampak penting negatif yang akan timbul sebagai akibat dari usulan substansi RTRW.
6. Melakukan langkah-langkah perlindungan lingkungan yang tangguh.
7. Memelihara potensi sumber daya alam dan daya dukung air, udara, tanah, dan ekosistem.

Dari uraian tersebut diatas dijelaskan bahwa kecenderungan penurunan kualitas lingkungan terkait dengan tata ruang wilayah, sebagai produk dari rangkaian proses wilayah, menjadi mutlak dan strategis untuk segera direalisasikan guna menghambat laju penurunan kualitas lingkungan dan daya dukung Lingkungan. Oleh karena itu perlu penghitungan daya dukung dan daya tampung lahan guna untuk memperbaiki Kualitas RTRW melalui perbaikan kerangka berpikir perencanaan tata ruang, yang berimplikasi pada perbaikan prosedur /proses dan metodologi / muatan perencanaan.

DLH

The author DLH

Leave a Response