close
Berita

TELAAHAN VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

no thumb

KUALA TUNGKAL – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Tahapan. Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Sedangkan visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan .pada akhir periode perencanaan.

Berkenaan dengan dasar aturan yang menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, serta visi, misi, tujuan dan sarana yang telah disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada saat kampanye, maka visi pembangunan yang ditetapkan selama kurun waktu 2016 – 2021 yaitu :

“ Tewujudnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang Maju, Adil, Makmur, Bermartabat dan Berkualitas”

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 5 (Lima) misi pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2016- 2021 sebagai berikut :

1. Meningkatkan kualitas pelayanan umum melalui pembangunan infrastruktur dasar dan kawasan ekonomi yang berkualitas
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, kesehatan dan pelestarian lingkungan hidup
3. Meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat melalui argoindustri dan perikanan.
4. Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa melalui harmonisasi kehidupan Beragama dan berbudaya, supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2016 – 2021, misi yang terkait dengan bidang lingkungan hidup adalah misi kedua yang berbunyi :

” Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Pendidikan, Kesehatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup ”

Dalam upaya mewujudkan misi ke 4 (empat) tersebut, maka program pembangunan khusus urusan Wajib Lingkungan Hidup yang akan dilaksanakan adalah :

1. Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup .
2. Program perlindungan dan konservasi sumber daya alam
3. Program peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan .
4. Program pengembangan kinerja pengelolalaan persampahan.

Untuk mendukung visi, misi serta program Bupati dan Wakil Bupati seperti tersebut diatas, maka tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat :

1. Tugas pokok yaitu melaksanakan sebahagian urusan Pemerintahan Kabupaten di Bidang Lingkungan Hidup.
2. Fungsi :
a. Penyusunan rencana strategis dan akuntabilitas kinerja bidang lingkungan hidup .
b. Penyiapan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang lingkungan hidup daerah.
c. Pelaksanaan semua program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Daerah kabupaten tanjung jabung barat dalam rangka mendukung visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat beberapa masalah pelayanan yang masih menjadi kendala dalam pelaksanaannya yakni :

1. Meningkatnya tuntutan penggunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
2. Masih minimnya data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup
3. Pendanaan kegiatan yang belum sebanding dengan peningkatan permasalahan lingkungan hidup .

Dengan demikian maka faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan pada Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dapat berpengaruh dalam pencapaian visi, dan misi Bupati dan Wakil Bupati antara lain :

1. Faktor Penghambat ;
a. Pola pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kurang efektif dan cenderung berorientasi keekonomian yang kurang memperdulikan kaidah dan norma serta etika lingkungan berpotensi merusak dan mencemari sumber daya alam dan lingkungan hidup serta menurunnya kualitas ekosistem .
b. Kurang berperannya masyarakat adat/ lokal dan terabaikannya kearifan lokal di dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c. Isu lingkungan hidup belum ditempatkan sebagai peluang untuk pembangunan ekonomi.

2. Faktor Pendorong
a. Adanya komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan .
b. Adanya tuntutan permintaan green productivity
c. Adanya misi kepala daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup .
d. Adanya kewenangan daerah melalui otonomi daerah

DLH

The author DLH

Leave a Response