PENYELENGGARAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK
KEPENTINGAN SENDIRI DAN UMUM SERTA USAHA PENUNJANG TENAGA
LISTRIK DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung percepatan pembangunan daerah perlu
dikembangkan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan
umum serta usaha penunjang tenaga listrik yang berkualitas dan dapat
menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam Kabupaten Tanjung Jabung
Barat;
b.
bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan di
bidang ketenagalistrikan diperlukan upaya untuk secara optimal
memamfaatkan sumber-sumber energi untuk membangkitkan tenaga listrik,
sehingga menjamin tersedianya tenaga listrik;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri dan Umum serta Usaha
Penunjang Tenaga Listrik dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otanom
Kabupaten di Provinsi Sumatra Tengah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2755) ;
2.
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903 )
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969) ;
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 5049 );