bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai pelaksanaannya perlu diatur tersendiri
dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa kebijakan Retribusi Jasa Umum dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten di Provinsi Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nmor 7
Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat
II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomomr 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3969);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);