PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menter!, gubernur, atau bupati/walikota berwenang melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan menerapkan sanksi administratif;
b.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penerapan sanksi administratif diperlukan pedoman penerapan sanksi administratif dalam penegakan hukum lingkungan hidup;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud .dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pedoman Penerapan Sanksi Ad- ministratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelelaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nemer 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nemor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone- sia Nomor 5285);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4.
Peraturan Presiden Nemor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsj Eselen I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 142);
5.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana telah dlubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2012
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI LlNGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN PENERAPAN SANKS I AD- MINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LlNGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan/atau keglatan atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau ketentuan dalam lzin lingkungan.
2.
lzin Lingkungan adalah izln yang diberikan kepada setlap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang waJibAmdal atau UKL..:UPL . dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
3.
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah izin yang diberikan kepada setiap erang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengeiolaan air lirnbah, emisi, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun. bahan berbahaya dan beracun dan/atau gangguan yang berdampak pada lingkungan hidup dan/atau kesehatan manusia.
4.
Pengawasan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan eleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah untuk mengetahui, memastikan, dan menetap- kan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disingkat PPLH adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah
yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil di daerah yang diberi tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.