PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03 TAHUN 2013
TENTANG
AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Audit Lingkungan Hidup;
Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA TENTANG TAMAN KEANEKARAGAMAN
HAYATI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
3.
Auditor Lingkungan Hidup adalah seseorang yang memiliki Kompetensi untuk melaksanakan Audit Lingkungan Hidup.
4.
Lembaga Penyedia Jasa Audit Lingkungan Hidup adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa Audit Lingkungan Hidup.
5.
Kegiatan Berisiko Tinggi adalah Usaha dan/atau Kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
6.
Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan Hidup.
7.
Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
8.
Instansi Lingkungan Hidup Provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
9.
Kompetensi adalah kemampuan personil untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
10.
Kriteria Kompetensi adalah suatu rumusan mengenai lingkup kemampuan personil yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.
11.
Lembaga Pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut LPK Auditor Lingkungan Hidup adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi pelatihan dalam Audit Lingkungan Hidup dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup.
12.
Penilaian Kompetensi adalah kegiatan untuk mengevaluasi tingkat pengetahuan, keterampilan personil, dan sikap kerja yang memenuhi kriteria Kompetensi yang telah ditetapkan.
13.
Sertifikat Kompetensi adalah tanda pengakuan Kompetensi seseorang yang memenuhi standar Kompetensi tertentu setelah melalui uji Kompetensi.
14.
Pengakuan Penyetaraan adalah pengakuan terhadap kurikulum pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup atau Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup yang berasal dari luar negeri.
15.
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut LSK Auditor Lingkungan Hidup adalah lembaga pelaksana Penilaian Kompetensi dan pelaksana sertifikasi Kompetensi dalam Audit Lingkungan Hidup.
16.
Registrasi Kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap Lembaga Penyedia Jasa Audit Lingkungan Hidup dan LPK Audit Lingkungan Hidup yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
17.
Akreditasi adalah penilaian kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan tertentu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh instansi pembina.
18.
Sistem Manajemen Mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi, dan pelaporan.
19.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman untuk pelaksanaan: