PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 08 TAHUN 2010
TENTANG
KRITERIA DAN SERTIFIKASI BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
Pemerintah berwenang menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria;
b.
bahwa pemerintah perlu mendorong dan memfasilitasi
prakarsa para pemangku kepentingan dalam
melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap
perubahan iklim melalui pengelolaan bangunan ramah
lingkungan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang
Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Penghematan Energi dan Air;
5.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun
2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap
Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG KRITERIA DAN SERTIFIKASI BANGUNAN RAMAH
LINGKUNGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bangunan ramah lingkungan (greenbuilding) adalah suatu bangunan
yang menerapkan prinsip lingkungan dalam perancangan,
pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaannya dan aspek penting
penanganan dampak perubahan iklim.
2.
Prinsip lingkungan adalah prinsip yang mengedepankan dan
memperhatikan unsur pelestarian fungsi lingkungan.
3.
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta
keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar
senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang
maupun generasi yang akan datang.
4.
Iklim mikro adalah zona pada atmosfer lokal yang iklimnya berbeda dari
lokasi sekitarnya.
5.
Bahan perusak ozon adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat
bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer.
6.
Pemanfaatan kembali adalah suatu upaya menggunakan kembali
limbah dan/atau sampah tanpa melalui perlakuan fisika/kimia/biologi.
7.
Penanggungjawab bangunan adalah pemilik bangunan atau pengguna
bangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang, atau
badan hukum, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung atau yang diberi kuasa untuk menggunakan dan/atau
mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai
dengan fungsi yang ditetapkan.
8.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan menteri ini bertujuan mendorong penanggungjawab bangunan
untuk melaksanakan pembangunan dan/atau pengelolaan bangunan yang
menerapkan prinsip lingkungan dan aspek penting penanganan dampak
perubahan iklim.
Pasal 3
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi:
a.
kriteria bangunan ramah lingkungan;
b.
sertifikasi bangunan ramah lingkungan; dan
c.
registrasi lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan.