PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 06 TAHUN 2011
TENTANG
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam rangka mendukung
pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup perlu dikembangkan sistem
informasi lingkungan yang terpadu, terkoordinasi, dan wajib
dipublikasikan kepada masyarakat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup tentang Pelayanan Informasi Publik;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5149);
3.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara
Lingkungan Hidup Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang
mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun
penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2.
Data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta yang mempresentasikan
keadaan yang sebenarnya yang didapat dari pengukuran, pencatatan,
dan/atau pencacahan langsung serta pencitraaan terhadap suatu unsur ke
ruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
3.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,
dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan Undang-Undang
Pelayanan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan publik.
4.
Penyelenggara Pelayanan Informasi Publik adalah pejabat dan/atau satuan
kerja yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik.
5.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat
PPID adalah pejabat Kementerian yang bertanggung jawab di bidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.
6.
Penanggung Jawab Pelayanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut
Penanggung Jawab adalah pejabat Kementerian selaku atasan PPID yang
bertugas dan bertanggung jawab dalam menjalankan Peraturan Menteri ini.
7.
Petugas meja informasi publik adalah pejabat Kementerian yang ditunjuk
PPID untuk bertugas menyelenggarakan pelayanan informasi publik pada
meja informasi baik melalui pengumuman maupun pemberian informasi
publik berdasarkan permohonan.
8.
Juru bicara adalah pejabat Kementerian yang bertugas memberikan
informasi yang bersifat serta merta berkaitan dengan materi yang sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya.
9.
Daftar informasi publik adalah catatan yang berisi keterangan secara
sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah
penguasaan Kementerian, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
10.
Pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum
Indonesia yang mengajukan permohonan informasi publik kepada
Kementerian.
11.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau
badan publik.
12.
Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi Kementerian dalam
melaksanakan pelayanan informasi publik.