Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 22 TAHUN 2010 |
||||||
TENTANG |
||||||
WILAYAH PERTAMBANGAN |
||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 19,
Pasal 25, Pasal 33, dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Wilayah
Pertambangan;
|
||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); |
|
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WILAYAH
PERTAMBANGAN. |
BAB I |
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1 |
SELANJUTNYA ........................ |