Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 23 TAHUN 2011 |
||||||
TENTANG |
||||||
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 |
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA |
KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR |
SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI |
|||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa dalam upaya meningkatkan peran gubernur sebagai
wakil Pemerintah khususnya dalam rangka memantapkan
sinergitas pusat dan daerah, perlu adanya pengaturan
mengenai peran gubernur dalam pelaksanaan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan; |
|||
b. |
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta
Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
di Wilayah Provinsi belum mengatur secara tegas ketentuan
mengenai peran gubernur sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sehingga perlu diubah; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; |
|||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); |
|
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA
KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL
PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI. |
Pasal 1 |
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107), diubah
sebagai berikut: |
||
(1) | Ketentuan Pasal 3 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni
huruf d sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: |
|||||
a. |
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara
pemerintah daerah provinsi dengan instansi
vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah
provinsi yang bersangkutan; |
|||||
b. |
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara
pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah
daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang
bersangkutan; |
|||||
c. |
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di
wilayah provinsi yang bersangkutan; |
|||||
d. |
koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan dan
pengendalian serta evaluasi dalam rangka
sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten dan
kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD
provinsi serta Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) serta kebijakan
pembangunan nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah; |
|||||
e. |
koordinasi pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah
provinsi dan kabupaten/kota; |
|||||
f. |
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota; |
|||||
g. |
menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; |
|||||
h. |
menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan
kehidupan demokrasi; |
i. |
memelihara stabilitas politik; dan |
j. |
menjaga etika dan norma penyelenggaraan
pemerintahan di daerah. |
|
SELANJUTNYA ........................ |