Peraturan Pemerintah
SALINAN |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
|||||
NOMOR 8 TAHUN 2013 |
||||||
TENTANG |
||||||
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG |
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; |
||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); |
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG. | BAB I |
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1 |
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
1. | Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu. |
|||||
2. |
Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta. |
3. | Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu Peta dengan jarak yang sama di muka bumi. |
4. | Skala Minimal adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang. |
5. | Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. |
6. | Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. |
7. | Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. |
8. | Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik dalam penyusunan tata ruang. |
9. | Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. |
10. | Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang. |
11. | Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu. |
12. | Peta Tematik adalah Peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan Peta rencana tata ruang. |
13. | Data Batimetri adalah data garis khayal yang menghubungkan titik-titik yang memiliki kedalaman yang sama. |
14. | Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional. |
15. | Peta Wilayah adalah Peta yang menggambarkan ruang dalam kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional. |
16. | Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Informasi Geospasial. |
17. | Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area. |
18. | Koridor adalah area sepanjang perbatasan yang dibatasi oleh 2 (dua) garis sejajar dengan garis perbatasan dengan jarak tertentu dimana garis perbatasannya menjadi garis tengahnya. |
BAB II |
PERENCANAAN TATA RUANG |
Bagian Kesatu Umum |
|||||
Pasal 2 |
c. | perseorangan. | (1) |
Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan: |
||
a. |
rencana umum tata ruang; dan |
b. |
rencana rinci tata ruang. |
(2) |
Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas: |
a. |
rencana tata ruang wilayah nasional; |
b. |
rencana tata ruang wilayah provinsi; dan |
c. |
rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota. |
(3) |
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: |
a. |
rencana tata ruang pulau/kepulauan; |
b. |
rencana tata ruang kawasan strategis nasional; |
c. |
rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; |
d. |
rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten; |
e. |
rencana tata ruang kawasan strategis kota; dan |
f. |
rencana detail tata ruang kabupaten/kota. |
(4) |
Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan strategis. |
Pasal 3 |
Rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang. |
Bagian Kedua |
Peta Rencana Tata Ruang |
Paragraf 1 |
Umum |
Pasal 4 |
(1) |
Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: |
a. |
Peta Rencana Struktur Ruang; dan |
b. |
Peta Rencana Pola Ruang. |
(2) |
Selain Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
SELANJUTNYA ........................ |