Pedoman Penilaian SLHD Kabupaten/Kota |
Status lingkungan hidup merupakan salah satu jenis informasi yang wajib diinformasikan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga daerah sesuai dengan kewenangannya menjadi sumber data utama dalam pengelolaan lingkungan hidup. |
||||
Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) merupakan sarana publikasi informasi pengelolaan lingkungan hidup di daerah dan masyarakat berhak untuk mengetahuinya. Berdasarkan Pedoman Umum Penyusunan Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Laporan SLHD terdiri dari dua buah buku, yaitu: |
||||
1. |
Buku I (Analisis) berisi analisis tentang kondisi lingkungan (state), keterkaitan antara perubahan kualitas lingkungan hidup dengan kegiatan yang menyebabkan perubahan (pressure) dan upaya pengelolaan yang telah dilakukan (respons). |
|||
2. |
Buku II (Kumpulan Data) berisi data kualitas lingkungan hidup menurut media lingkungan (air, udara, lahan serta pesisir dan pantai), data kegiatan/hasil kegiatan yang menyebabkan terjadinya perubahan kualitas lingkungan hidup, data upaya atau kegiatan untuk mengatasi permasalahan lingkungan, dan data penunjang lainnya yang diperlukan untuk melengkapi analisis. |
|||
Evaluasi Laporan SLHD mempunyai tujuan untuk meningkatkan ketersediaan dan validitas data serta ketajaman analisis sehingga laporan ini dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dimanfaatkan untuk evaluasi kebijakan pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan di daerah. |
||||
Jadwal pengumpulan dan penilaian SLHD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai berikut : |
||||
Mekanisme Penilaian SLHD Kabupaten/Kota : |
||||
1. |
SLHD Kabupaten/Kota dinilai oleh Instansi Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi. |
2. |
Sebelum proses penilaian, KLH bersama Provinsi melakukan sinkronisasi atau penyamaan daftar dan jumlah buku SLHD Kabupaten/Kota yang sudah diterima oleh Provinsi dan KLH. Informasi daftar dan jumlah SLHD yang diterima KLH bisa diakses pada http://www.menlh.go.id/datin/slhd atau http://datin.menlh.go.id/slhd. Informasi ini diperbaharui setiap minggu hingga 5 April 2013 |
|
3. |
Apabila terjadi perbedaan daftar dan jumlah buku yang diterima antara Provinsi dan KLH, Provinsi menginformasikan kepada Kabupaten/Kota untuk segera mengirimkan kepada KLH selambat-lambatnya tanggal 12 April 2013. |
|||
4. |
Provinsi melakukan penilaian SLHD berdasarkan kriteria penilaian SLHD dengan menggunakan aplikasi penilaian SLHD yang disediakan oleh KLH. Pedoman dan Aplikasi penilaian SLHD dapat diakses melalui website http://www.menlh.go.id/datin/slhd atau http://datin.menlh.go.id/slhd. |
|||
5. |
Penilaian SLHD Kabupaten/Kota oleh provinsi dilakukan oleh tim yang terdiri dari minimal 2 (dua) orang per SLHD Kabupaten/Kota. Nilai akhir SLHD Kabupaten/Kota merupakan rata-rata nilai dari dua penilai. Perbedaan antara kedua nilai tersebut sebanyak-banyaknya 5 angka. |
|||
6. |
Dalam hal perbedaan nilai lebih dari 5 angka, dilakukan penilaian oleh penilai III. Nilai akhir merupakan rata-rata dari dua nilai dengan perbedaan nilai terkecil. Apabila setelah penilai III tidak ditemukan dua nilai dengan perbedaan selisih kurang atau sama dengan 5 angka, maka dilakukan penilaian ke IV, nilai akhir adalah rata-rata dari 2 nilai tengah. |
|||
Contoh: |
||||
# |
Penilai I memberi nilai 65, penilai II memberi nilai 67 maka nilai akhirnya adalah rata-rata dari kedua penilai tersebut yaitu 66; |
|||
# |
Penilai I memberi nilai 65, penilai II memberi nilai 72 maka dilakukan penilaian kembali oleh penilai III. Jika nilai dari penilai III adalah 73, maka nilai akhirnya didapat dari rata-rata 2 nilai dengan perbedaan nilai terkecil yaitu 72 dan 73, yaitu 72.5; |
|||
# |
Penilai I memberi nilai 65, penilai II memberi nilai 72 dan penilaian oleh penilai III yaitu 79, dilakukan penilaian oleh penilai IV. Jika nilai dari penilai IV adalah 67, maka nilai akhir didapat dari rata-rata 2 nilai tengah yaitu 67 dan 72, yaitu 69.5 |
|||
7. |
Rekapitulasi hasil penilaian SLHD Kabupaten/Kota dikirimkan kepada KLH selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 2013. Berikut ini adalah contoh tabel rekapitulasi nilai SLHD tahun 2012. |
|||
8. |
Provinsi menyampaikan berkas elektronik aplikasi penilaian SLHD dan tabel rekapitulasi nilai SLHD Kabupaten/Kota tahun 2012 kepada KLH melalui e-mail atau dalam bentuk media cakram digital (CD). |
|||
9. |
KLH melakukan penilaian kembali terhadap 3 (tiga) SLHD terbaik dari masing-masing provinsi. |
10. |
Nilai akhir yang digunakan untuk masuk dalam nominasi nasional terdiri dari 20% nilai akhir penilaian provinsi dan 80% nilai akhir penilaian KLH. |
|
SLHD Provinsi dinilai oleh KLH. Penilaian oleh KLH dikoordinasikan oleh Asisten Deputi Data dan Informasi Lingkungan. |
||||
Kriteria Penilaian SLHD |
||||
1. |
Pembobotan | Ketajaman analisis sangat tergantung pada ketersediaan dan kualitas data, maka komponen data perlu dibangun terlebih dahulu. Bobot tertinggi yang diberikan pada Buku I (Analisis) adalah sebesar 20% dan Buku II (Kumpulan Data) sebesar 80%. |
2. |
Penilaian |
Penilaian dimulai dengan buku II, Komponen Lingkungan yang dimaksud dalam penilaian SLHD ini adalah wujud/entitas dari data kualitas lingkungan hidup menurut : |
||||
1. |
Media lingkungan (SD1-SD23, air, udara, lahan serta pesisir dan laut) |
2. |
Kegiatan atau hasil kegiatan yang menyebabkan terjadinya perubahan kualitas lingkungan hidup (DE, DS, SE, SP) |
3. |
Upaya atau kegiatan untuk mengatasi permasalahan lingkungan (UP) |
4. |
Kejadian alam terkait dengan lingkungan (BA1-BA5) |
5. |
Dan data penunjang lainnya yang melengkapi analisis. |
Komponen tersebut merupakan faktor pembagi dari total nilai individu setiap tabel. Identifikasi komponen lingkungan berfungsi untuk menentukan keberadaan komponen lingkungan di daerah tersebut, misalnya daerah tersebut mempunyai atau tidak mempunyai terumbu karang, padang lamun, hutan mangrove, hutan tanaman industri dan lainnya. Identifikasi dilakukan dengan cara mengisi kolom 3 (komponen lingkungan) pada sheet nilai buku data: |
1. |
Jika komponennya ada, dijawab ada |
||
2. |
Jika tidak ada, dijawab tidak ada |
Jika komponen bernilai 1 dan tabel terisi maka diikuti penilaian pada Format Tabel, Isi Tabel, Tahun Data, Sumber Data dan Tabel Tambahan. Cara penilaian disajikan dalam poin b. di bawah. Sebaliknya kalau komponennya ada tetapi data tidak terisi maka tidak dilakukan penilaian terhadap tabel tersebut. |
||
Format tabel adalah kerangka struktur penyajian data dalam bentuk baris dan kolom. Kesamaan format tabel dengan pedoman penyusunan SLHD akan memudahkan dan mempercepat proses pengolahan data. Oleh karenanya diberikan nilai untuk kesamaan format tabel sebagai berikut: |
1. |
Nilai angka 2, jika tabel memiliki format kolom dan baris serta judul kolom dan baris yang sama dengan pedoman. |
||
2. |
Nilai angka 1, jika tabel kurang sesuai format kolom dan baris serta judul kolom dan baris yang tidak sama dengan pedoman namun masih mencerminkan unsur-unsur serta substansi sebagaimana dalam judul tabel. |
3. |
Nilai angka 0, jika tabel tidak sesuai dengan pedoman. |
|
Kelengkapan data mampu mencerminkan kondisi komponen lingkungan seutuhnya dan menentukan ketajaman analisis. Kriteria penilaian untuk data adalah sebagai berikut: |
1. |
Nilai angka 4, jika tabel terisi lebih dari 80 persen |
||
2. |
Nilai angka 3, jika tabel terisi antara 50 persen sampai dengan 80 persen |
|||
3. |
Nilai angka 2, jika tabel terisi antara 25 persen sampai dengan 50 persen |
4. |
Nilai angka 1, jika tabel terisi kurang atau sama dengan 25 persen |
Tahun data menentukan kelengkapan analisis. Semakin baru tahun data maka analisisnya semakin menunjukkan kondisi terkini (uptodate). Kriteria penilaian tahun data adalah sebagai berikut: |
1. |
Nilai angka 3, jika tahun data adalah 2012 |
|||
2. |
Nilai angka 2, jika tahun data adalah 2011 |
3. |
Nilai angka 1, jika tahun data adalah 2010 |
4. |
Nilai angka 0, jika tahun data adalah sebelum 2010 |
Sumber data menunjukkan bahwa data yang ditampilkan adalah data resmi yang dikeluarkan oleh suatu lembaga dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Kriteria penilaian untuk sumber data adalah: |
||||
1. |
Nilai angka 1, jika tabel mencantumkan sumber data |
2. |
Nilai angka 0, jika tabel tidak mencantumkan sumber data |
Tabel tambahan adalah tabel-tabel diluar tabel utama, mempunyai keterkaitan dan memperkuat informasi pada tabel utama yang bersangkutan. Jumlah maksimum tabel tambahan yang dinilai sebanyak 3 (tiga) tabel untuk setiap komponen/tabel utama. Kriteria nilai untuk tabel tambahan adalah sebagai berikut: |
1. |
Nilai angka 3, jika semua tabel tambahan terkait atau ada hubungannya dengan tabel utama |
2. |
Nilai angka 2, jika hanya 2 tabel tambahan yang terkait atau ada hubungannya dengan tabel utama |
|
3. |
Nilai angka 1, jika hanya 1 tabel tambahan yang terkait atau ada hubungannya dengan tabel utama |
4. |
Nilai angka 0, jika tidak ada tabel tambahan yang terkait atau ada hubungannya dengan tabel utama. |
Sumber = Pedoman Penilaian SLHD Kabupaten/Kota 2012, KLH
Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah |
Gambar Peta Wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat |