Cheklist Landfill Limbah B3 |
Deputi P.B3&LB3 dan Sampah
Kementerian Lingkungan Hidup |
LEMBAR CHECK LIST PERIZINAN |
Asdep Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 |
No. DOK
CL- |
Nama Perusahaan |
: |
|||||
Tanggal diterima dokumen |
: |
|||||
Nomor Surat Permohonan |
: |
|||||
Telp Perusahaan/Contact Person : |
||||||
Jenis Permohonan : |
Baru |
Perpanjangan |
No |
Daftar Persyaratan |
Keterangan |
Persyaratan Administrasi : |
||
1. |
Surat Permohonan penimbunan limbah B3 |
Surat disampaikan kepada Kementerian lingkungan hidup |
2. |
Dokumen lingkungan yang telah melingkupi kegiatan landfill dan Surat Persetujuannya dari instansi yang berkaitan |
Dalam dokumen lingkungan menyebutkan jenis, karakteristik, jumlah dan cara pengolahan limbah B3 yang akan ditimbun |
3. |
Akte Pendirian Perusahaan |
|
4. |
surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau Kontrak Karya |
|
5. |
Izin Usaha Industri |
|
6. |
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Persetujuan Pelaksanaan Pekerjaan Fisik (SP3F) |
|
7. |
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
|
8. |
Ijin lokasi |
|
9. |
NPWP |
|
10. |
HO |
|
11. |
Ijazah Tenaga terdidik dibidang pengelolaan LB3 |
|
12. |
Asuransi dengan nilai pertanggungan Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) bagi Perusahaan yang kegiatan utamanya pengelolaan limbah B3 dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dari kegiatan sendiri |
|
13. |
Dokumen Rencana tata ruang |
Diterbitkan oleh Pemda setempat bahwa lokasi kegiatan telah sesuai dengan tata ruang peruntukkannya |
14. |
Wajib Memiliki sistem tanggap darurat |
1. Apabila terjadi keadaan darurat pada fasilitas penimbunan. 2. Dalam sistem tanggap darurat anggota timnya adalah pejabat daerah setempat yaitu : Lurah, Camat |
Persyaratan Teknis : |
||
15. |
Izin lokasi penimbunan limbah B3 dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya sesuai rencana tata ruang setelah mendapat rekomendasi dari kepala instansi yang bertanggung jawab. |
|
16. |
Keterangan tentang lokasi (nama tempat/letak, luas, titik koordinat) |
|
17. |
Jenis-jenis limbah B3 yang akan ditimbun/landfill |
|
18. |
Jumlah limbah B3 yang akan ditimbun/landfill |
|
19. |
Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan ditimbun/landfill |
|
20. |
asal/sumber limbah B3 |
|
21. |
perlakukan limbah B3 sebelum di timbun/landfill |
|
22. |
Memiliki Laboratorium Analisis atau Alat Analisa Limbah B3 |
|
23. |
Hasil analisa tanah yang menunjukkan permeabilitas tanah maksimum 10-7 cm/detik |
Laboratorium yang terakreditasi |
24. |
Daerah yang secara geologis dinyatakan aman, stabil tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung |
Dapat berupa surat pernyataan dari ahli/pakar |
25. |
Tidak merupakan daerah resapan air tanah, khususnya digunakan untuk air minum |
Dapat berupa surat pernyataan dari ahli/pakar |
26. |
Surat pernyataan yang menyebutkan tidak ada perubahan jenis, karakteristik, jumlah dan/atau cara pengelolaan limbah B3. |
Bila ada perubahan maka wajib izin baru. Disampaikan oleh pemohon pada saat pengajuan permohonan |
27. |
Hasil penelitian bahwa lokasi merupajkan daerah yang bebas dari banjir seratus tahun |
|
28. |
Hasil penelitian Geologi lingkungan |
|
1. Daerah dengan litogi batuan dasar adalah batuan sedimen berbutir sangat halus seperti serpih, batu lempung), batuan beku, atau batuan malihan yang bersifat kedap air (k<10-9 m/detik), tidak berongga, tidak bercelah dan tidak berkekar intensif |
Berupa dokumen hasil penelitian |
|
2. tidak merupakan daerah berpotensi bencana alam: longsoran, bahaya gunung api, gempa bumi dan patahan aktif. |
Berupa dokumen hasil penelitian |
|
29. |
Hasil penelitian Hidrogeologi |
|
|
Berupa dokumen hasil penelitian |
|
|
Berupa dokumen hasil penelitian |
|
30. |
Hasil penelitian Hidrogeologi |
|
Lokasi penimbunan bukan merupakan daerah genangan air, berjarak minimum 500 meter dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau atau waduk untuk irigasi pertanian dan air bersih.
|
Berupa surat keterangan dari Pemda setempatdan tercantum dalam dikumen lingkungan serta hasil verifikasi lapangan |
|
31. |
Iklim dan curah hujan : |
|
|
Tercantum dalam dokumen lingkungan |
|
2. keadaan angin : kecepatan tahunan rendah, berarah dominan ke daerah tidak berpenduduk atau berpenduduk jarang |
Tercantum dalam dokumen lingkungan |
|
32. |
Lokasi penimbunan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang merupakan tanah kosong yang tidak subur, tanah pertanian yang kurang subur atau lokasi bekas pertambangan yang telah tidak berpotensi dan sesuai dengan rencana tata ruang baik untuk peruntukkan industri atau tempat penimbunan limbah |
Diterbitkan oleh Pemda setempat bahwa lokasi kegiatan telah sesuai dengan tata ruang peruntukkannya |
1. Fauna: bukan merupakan daerah margasatwa/cagar alam |
||
2. Flora : merupakan daerah dengan kesuburan rendah, tidak ditanami tanaman yang mempunyai nilai ekonomi dan bukan daerah/kawasan lindung |
||
33. |
Hasil analisa: |
|
1. Hasil analisa Total Kadar maksimum Limbah B3 yang belum terolah |
||
2. TCLP |
||
3. Uji Paint Filter Test dan Kuat tekan (compresive strenth) |
||
34. |
Limbah yang ditimbun tidak bersifat : |
|
1. Mudah meledak |
||
2. Mudah terbakar |
||
3. Reaktif |
||
4. Menyebabkan infeksi |
||
35. |
Persyaratan lainnya limbah yang ditimbun |
|
1. Tidak mengandung zat organik lebih besar dari 10 persen |
Apabila melebihi 10%, maka harus disampaikan rencana pengolahan sebelum ditimbun |
|
2. tidak mengandung PCB |
||
3. tidak mengandung dioxin |
||
4. tidak mengandung radioaktif |
||
5. tidak berbentuk cair atau lumpur |
||
36. |
Memiliki IPAL |
|
37. |
Rencana Konstruksi dan Instalasi Landfill |
Diserahkan pada saat mengajukan permohonan |
38. |
Rancangan Jaminan Kualitas komponen-komponen landfill yang dibangun memenuhi standar yang telah dipersyaratakan |
Diserahkan pada saat mengajukan permohonan |
39. |
Sifat izin |
Disebutkan sesuai permohonan |
Selengkapnya dapat anda Unduh |
Sumber = cheklist landfill limbah B3 (MenLH)
Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah | Gambar Peta Wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat |