Mekanisme Pelaksanaan Proper 2013 |
Pada periode penilaian PROPER tahun 2012-2013, Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan akan melakukan evaluasi kinerja lingkungan terhadap 2168 perusahaan dengan ketentuan
a. | 1238 perusahaan pengawasan penaatan dilakukan oleh 32 provinsi; |
b. | 476 perusahaan pengawasan penaatan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup; |
c. | 454 perusahaan yang memperoleh peringkat taat dalam 3 periode PROPER
terakhir, pengawasan penaatan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
melalui mekanisme self assesment; |
d. | Pengawasan dan usulan peringkat Biru, Merah dan Hitam dilakukan oleh 32
Provinsi dan Tim Teknis PROPER Kementerian Lingkungan Hidup; |
e. | Penilaian Hijau dan Emas dilakukan oleh Tim Teknis PROPER Kementerian
Lingkungan Hidup; |
f. | Penetapan peringkat dilakukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. |
Penetapan provinsi yang berperan serta pada pelaksanaan Dekonsentrasi PROPER 2013 telah ditentukan melalui Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran yang dilakukan di Jakarta pada tahun 2012. Pada Rakernis tersebut telah disetujui jumlah dan nama perusahaan yang akan dilakukan pengawasan penaatan oleh 32 Provinsi. Untuk memperbaharui data perusahaan yang mutakhir, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan telah mengirimkan surat No. B-296 /Dep.II/LH/PDAL/01/2013 Perihal Permohonan Rapor PROPER 2012-2013 dan Kandidat Industri PROPER 2012-2013 untuk meminta masing-masing Provinsi mengajukan daftar nama perusahaan yang akan di PROPER pada periode 2012-2013.
Dekonsentrasi PROPER dilaksanakan dengan melaksanakan 4 tahapan pelaksanaan
PROPER sebagai berikut : |
|
1. | Persiapan; |
2. | Inspeksi Lapangan dan Supervisi; |
3. | Pemeringkatan Penaatan; |
4. | Peningkatan Kapasitas. |
Untuk menjamin kredibilitas dan akuntabilitas pelaksanaan PROPER, semua aparat
yang terlibat dalam pelaksanaan PROPER wajib melaksanakan etika Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup, yakni: |
|
1. | Menaati semua ketentuan disiplin dan sumpah pegawai negeri; |
2. | Menghindari setiap pertentangan kepentingan karena faktor finansial atau
kepentingan lainnya yang berkaitan dengan hasil pengawasan; |
3. | Berkomunikasi secara sopan dan profesional dengan petugas dari penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan; |
4. | Menguasai dan menerapkan konsep K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) selama
melaksanakan pengawasan; |
5. | Melaporkan fakta-fakta hasil pengawasan secara lengkap, akurat, dan obyektif; |
6. | Selalu berupaya meningkatkan pengetahuan profesional dan keterampilan teknis; |
7. | Berpenampilan pantas termasuk mengenakan pakaian dan peralatan pelindung
untuk keselamatan kerja; |
8. | Melengkapi diri dengan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan yang mudah dibawa untuk menghindari hutang budi terhadap usaha
dan atau kegiatan. |
Sumber = Buku Petunuk Teknis Proper Tahun 2013
Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah | Gambar Peta Wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat |